• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

KPU Tanjungpinang Gelar Pleno Tingkat Kota Serta Deklarasi Damai Penyelenggara dan Peserta Pemilu 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bertempat di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang (4/5/2019), KPU Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019.

 

Pada kegiatan tersebut para penyelenggara & peserta Rapat Pleno diawal acara melaksanakan Deklarasi Damai Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Tingkat Kota Tanjungpinang.

Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Forkopimda Tanjungpinang, KPU Provinsi Kepri, KPU Kota Tanjungpinang, Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Hadir pula perwakilan Tim Kampanye Daerah pasangan calon Presiden calon Wakil Presiden nomor urut 1 Joko Widodo – KH. Maruf Amin kota Tanjungpinang Drs. Asep Nana Suryana dan perwakilan Badan Pemenangan pasangan calon Presiden calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandi kota Tanjungpinang Daryanto Ardi serta para saksi peserta Pemilu 2019 kota Tanjungpinang baik saksi Presiden, saksi DPD dan saksi dari partai politik.

Adapun isi dari *Deklarasi Damai* tersebut berupa pernyataan sikap yang terdiri dari 5 (lima) poin yang berbunyi sebagai berikut:

*Kami peserta Pemilu dan seluruh Komponen masyarakat Tanjungpinang dengan ini menyatakan:*

1. Mengapresiasi atas terselenggaranya Pemilu 2019 di Tanjungpinang yang aman, damai dan sejuk;

2. Menolak segala tindakan yang Inskonstitusional dalam bentuk apapun yang dapat merugikan para pihak;

3. Apabila terjadi permasalahan, kami akan menyelesaikan sesuai mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku;

4. Sepakat menunggu dan menghormati hasil keputusan KPU Republik Indonesia;

5. Pernyataan ini dibuat sebenarnya dengan penuh rasa tanggungjawab didasari rasa memiliki terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bunda Tanah Melayu dan Negeri Segantang Lada yang kita cintai bersama.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan
*Penandatanganan Deklarasi* oleh Ketua Pelaksana Kampanye Daerah pasangan calon Presiden calon Wakil Presiden nomor urut 1 Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin Kota Tanjungpinang Drs. Asep Nana Suryana dan Ketua Badan Pemenangan Daerah pasangan calon Presiden calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo – Sandi Kota Tanjungpinang Daryanto Ardi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang termasuk penyelenggara Pemilu dari KPPS, KPU dan Bawaslu dan para petugas pengamanan baik dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar dan Linmas sehingga Kota Tanjungpinang pasca pelaksanaan Pemilu tahun 2019 aman dan kondusif.
Kapolres Tanjungpinang juga mengapresiasi dukungan dan kerjasama yang baik seluruh perangkat penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk bersama-sama menciptakan kedamaian pelaksanaan Pemilu tahun 2019 di Kota Tanjungpinang.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.