Kepri.polri.go.id – Korps Kepolisian Perairan dan Udara atau biasa disingkat Korpolairud adalah satuan di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendukung tugas-tugas kepolisian lewat air (sungai/laut) dan udara.
Sejarah
Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal “Angkloeng”. Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polairud.
Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Dengan lahirnya Djawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, ditengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.
Pada tahun 1953 s.d. 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No. Pol.: 2 / XIV/ 53, tanggal16 Januari 1953 dibentuk 2 (dua) Pangkalan Polisi Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor.: 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. SUDARSONO, dengan memiliki 35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna-180. Dengan Armada yang dimiliki Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan, bajak laut dan operasi-operasi militer seperti pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/ 9/V/ 2001, tanggal 25 Mei 2001 struktur Polairud dibawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri. Pada saat bulan Oktober 2002 terjadi Validasi Organisasi dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep /53/ X/ 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Dit Polair Babinkam Polri. Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor. 52 Tahun 2010, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor. 21 Tahun 2010 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Mabes Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 22 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Kepolisian Daerah. Hingga akhirnya berpedoman kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari Ulang Tahun Polairud.
Armada
Jumlah armada polisi air dan udara terdiri dari 54 unit kendaraan dari berbagai jenis yang terdiri dari:
- 15 unit NBO-105
- 18 unit Enstrom En480B
- 1 unit NBell-412
- 1 unit NBell-206
- 2 unit NC-212-200
- 2 unit PZL M28 Skytruck
- 1 unit Beechraft 1900D
- 1 unit Beechraft SH18
- 1 unit Beechjet 400xp
- 12 unit MI-2 plus
- 4 unit Dauphin AS365(heli)
- 2 unit Diamond DA40 (pesawat latih)
- 1 unit Fokker 50
- 1 unit cessna 280
- 2 unit Bell 429 (heli)
- 1 unit cn 295
Rencana masa depan
Mengikuti rencana pengembangan Polud (Polisi Udara) ke depan, akan dibentuk delapan regional baru yang membagi secara tegas wilayah operasi pesawat. Di kedelapan wilayah ini, akan ditempatkan pesawat dengan tugas dan pembinaan sepenuhnya di Polda setempat. Mengikuti visi masa depan, 203 pesawat akan memperkuat Polri. Yaptap (Sayap Tetap) ringan A sebanyak 40, yaptap ringan B 22, yaptap sedang A 6, yaptap sedang B 11, heli sedang 49, dan heli ringan 21. Pengklasifikasian didasarkan kemampuan pesawat. Adapun rincian pembagian regional:
- Regional I: 9 heli 4 yaptap, berpusat di Riau mencakup Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.
- Regional II: 6 heli 3 yaptap, berpusat di Lampung mencakup Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Sumatra Barat.
- Regional III: 10 heli 6 yaptap, berpusat di Kalimantan Timur mencakup Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
- Regional IV: 4 heli 2 yaptap, berpusat di Sulawesi Selatan meliputi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
- Regional V: 5 heli dan 3 yaptap, berpusat di Maluku mencakup Maluku Utara, Gorontalo dan Sulawesi Utara.
- Regional VI: 3 heli dan 5 yaptap, berpusat di Jayapura mencakup Papua dan Irian Jaya Barat.
- Regional VII: 6 heli 5 yaptap, berpusat di Bali mencakup Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Regional VIII: 8 heli 7 yaptap, berpusat di Surabaya melaksanakan tugas-tugas kepolisian di seluruh perairan Pulau Jawa.
Saat ini Polair hanya diperkuat dengan 10 kapal Kelas A (panjang 48 m), 11 Kelas B (panjang 28 m), dan hanya lima Kelas C (motor boat, panjang 15 m) yang tersebar di Riau (2 kapal), Kaltim (2 kapal), dan Jakarta (1 kapal). Penting dicatat, jumlah ini merupakan gambaran global peta kekuatan Polair di Indonesia. Memang ada total 86 kapal lagi yang dioperasikan Polda-polda dengan panjang 15 m. Tapi itu produk lokal yang sebenarnya kurang sesuai dengan standar operasi Polri.
Bagi Polair (Polisi Air), kapal kelas A yang mampu mengangkut 2 kompi pasukan, bisa didarati helikopter, dan sanggup menjelajahi laut timurlah, yang dibutuhkan. Kapal Kelas A dibagi ke dalam dua kelas, yang ditentukan berdasarkan ukuran panjang kapal. Yakni dengan panjang 48 meter dan 57 sampai 60 meter. Idealnya tiap propinsi mendapatkan lima hingga enam kapal kelas A, B, dan C. Dengan begitu, jumlah ideal kapal Polair adalah 33 kapal Kelas A, 40 kapal Kelas B, dan ratusan kapal Kelas C. Tapi inipun baru tahap awal dan jumlah minimal. Karena dibandingkan dengan luas wilayah dan peta kerawanan, sebenarnya sulit menghitung secara pasti berapa jumlah kapal dan pesawat yang diperlukan Polri dalam menjalankan tugasnya.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Juliadi Warman