• Fri. Oct 11th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Konferensi Pers Terkait Perizinan Arena Permainan Elektronik di Kota Batam

Byadmin bidhumas

Jun 5, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Kasubbid Penmas AKBP Mukharom mewakili Kabidhumas Polda Kepri menghadiri Konferensi Pers yang membahas tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan atau Gelper di Hotel Da Vienna, Kota Batam. Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam, Kabid Perizinan DPM PTSP Provinsi Kepri beserta staf, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Satpol PP, serta awak media Kota Batam. Senin (5/6/2023)

Dalam konferensi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menjelaskan bahwa perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah diteruskan kepada Kapolda dan Kapolres di wilayah untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk di wilayah hukum Polda Kepri. Perizinan usaha arena permainan diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, namun dilakukan pengecekan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk memastikan tidak ada praktik perjudian di tempat tersebut.

Kepala Dinas DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra, menjelaskan bahwa ada 28 arena permainan di Kota Batam yang telah memiliki izin. Setiap arena permainan di Provinsi Kepri, terutama di Kota Batam, harus melakukan upgrade sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021. Proses upgrade pengurusan izin dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan kewenangan DPM PTSP Kepri, sementara PTSP Kota dan Kabupaten bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan.

Masa berlaku izin usaha tersebut akan terus berlangsung selama kegiatan usaha arena permainan masih berlangsung dan dilakukan upgrade. Untuk pelaku usaha baru, mereka harus mengurus perizinan baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021. Dalam perizinan OSS, terdapat perubahan dari OSS 1.1 ke OSS RBH (Online Single Submission Risiko Berbasis Hukum), yang mengharuskan pelaku usaha untuk memasukkan data ulang atau mengupgrade data usahanya agar tercatat dalam sistem OSS RBH.

Sebelumnya, DPM PTSP Kepri dan Polresta Barelang telah melakukan pengecekan di 6 lokasi arena permainan di Kota Batam. Dari hasil sidak dan pemeriksaan perlengkapan pada 31 Mei 2023, semua pelaku usaha arena permainan dapat menunjukkan surat izin yang masih berlaku, meskipun izin tersebut dulunya menjadi kewenangan Pemko Batam. Selain itu, peralatan dan mesin permainan elektronik maupun mekanik harus memenuhi ketentuan dan persyaratan keamanan, tidak boleh mengandung unsur perjudian, pornografi, kekerasan, atau pembunuhan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menjelaskan bahwa pihak Kepolisian secara rutin melakukan pemantauan dan monitoring di lapangan. Jika dalam pengecekan di lokasi ditemukan adanya wasit, pemain, dan adanya uang yang ditukarkan yang menunjukkan dugaan perjudian, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan meminta keterangan saksi-saksi. Jika bukti awal cukup, perkara akan diajukan ke Kejaksaan. Kejaksaan Negeri Batam selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan pasal perjudian yang berlaku jika terbukti memenuhi unsur pidana.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa konferensi pers ini diadakan untuk koordinasi dan menyampaikan informasi bersama instansi terkait, agar pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan berinvestasi dalam berusaha dapat dicapai. Selain itu, informasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kepri, khususnya Kota Batam, dalam menyikapi situasi terkait arena permainan yang sering kali memiliki persepsi yang berbeda. Masyarakat dihimbau untuk memberikan informasi dan melaporkan perbuatan yang melanggar hukum, terutama terkait perjudian kepada kantor Kepolisian terdekat.