pid.kepri.polri.go.id- Kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Menurut ahli hukum (Polak, Scheltema) surat berharga itu surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperdagangkan atau dialihkan.
KUHD mengatur beberapa jenis instrumen surat berharga yang bisa diperdagangkan, bagaimana bentuknya dan karakteristik dari surat berharga tersebut. Instrumen ini cenderung sederhana agar mudah dimengerti maupun dialihkan. Untuk memastikan keduanya maka aturan KUHD bersifat “memaksa”, alias mengikat bagi surat berharga dengan jenis yang diatur dan diterbitkan berdasarkan aturan dalam KUHD.
Pasal 176
Seberapa jauh tidak taksesuai dengan sifat surat sanggup, makaa berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat wesel tentang:
- endosemen (pasal 110-119);
- hari bayar (pasal 132-136);
- hak regres dalam hal non pembayaran (pasal 142-149, 151-153);
- pembayaran dengan perantaraan (pasal 154, 158, 162);
- turunan surat wesel (pasal 166 dan 167);
- surat-wesel yang hilang (pasal 167a);
- perubahan (pasal 168);
- daluwarsa (pasal 168a dan 169-170);
- hari raya, menghitungnya tenggang waktu dan larangan penangguhan hari (pasal 171, 171a, 172 dan 173).
Demikianpun berlakulah terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau ditempat lain daripada tempat si tertarik mempunyai domisilinya (pasal 103 da 126), tentang clausule bunga (pasal 104), tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105), tentang akibat-akibat dari penempatan tandatangan dalam hal tak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh pasal 106, dari penempatan tandatangan oleh seseorang, yang bertindak dengan tidak berhak atau yang melampaui batas haknya (pasal 107) dan tentang surat wesel dalam blanko (pasal 109)
Demikianpun berlakulah juga terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang aval (pasal 129-131); apabila sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat terakhir, itu tidak sebutkan untuk siapa ia diberikannya, maka iapun dianggap diberikan atas tanggungan penandatangan surat sanggup.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy Ady Pratama