• Tue. Nov 5th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kewajiban Menyalakan lampu Utama Bagi Kendaraan Bermotor

ByNora listiawati

Nov 21, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Kewajiban terhadap kendaraan bermotor untuk menyalakan lampu utama diatur pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi sebagai berikut:

Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Berdasarkan aturan tersebut, khusus bagi pengemudi sepeda motor selain wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Ulasan selengkapnya mengenai kewajiban pengemudi sepeda motor menyalakan lampu dapat Anda simak dalam artikel Dasar Hukum Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan pada Siang Hari.

Apakah Pengemudi Sepeda Motor Wajib Menyalakan Lampu Pada Pagi Hari?

Harus diketahui dulu definisi siang hari. Apakah pukul 07.00 pagi dapat disebut sebagai siang hari? Berikut penjelasannya:

Di dalam UU LLAJ beserta peraturan turunannya tidak diatur secara eksplisit mengenai pengertian waktu pagi hari, siang hari, dan malam hari.

Namun sebagai infomasi dan perbandingan dengan undang-undang lain, kita dapat menemukan definisi siang hari di Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

Istilah pagi, siang, dan malam, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu :

Pagi, bagian awal dari hari: ia bangun pukul 05.00, waktu setelah matahari terbit hingga menjelang siang hari:

Siang, bagian hari yang terang (yaitu dari matahari terbit sampai terbenam): kita bekerja, malam kita tidur;

waktu antara pagi dengan petang (kira-kira pukul 11.00–14.00):

sudah lepas pagi atau hampir tengah hari; sudah lepas tengah hari atau hampir petang:

Malam adalah waktu setelah matahari terbenam hingga matahari terbit.

Berdasarkan pengertian tersebut, pukul 07.00 termasuk pagi hari. Namun, UU LLAJ tidak mengatur secara ekplisit batasan waktu siang. Tetapi apabila pada pukul 07.00 tersebut suasananya gelap, hujan lebat, atau berkabut, maka Anda memang wajib menyalakan lampu dan jika tidak menyalakan lampu, maka polisi berwenang melakukan penertiban (tilang).

Penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publish : Alex