• Fri. Nov 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Keterangan Palsu Dalam Ranah Hukum (Bag 2)

ByNora listiawati

May 16, 2022

kepri.polri.go.id- Dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian.

Unsur objektif kedua dari tindak pidana dimaksudkan di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu ialah unsur “dalam hal undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian”. Di dalam bidang pidana, keterangan seperti itu ialah misalnya keterangan yang harus diberikan oleh seorang ahli didepan sidang pengadilan.

Di dalam pasal 160 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah ditentukan bahwa sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara dan agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada sebenarnya. Juga dalam pasal 160 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga telah ditentukan sebagai berikut :

jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.

Di dalam rumusan delik yang dimaksudkan di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu pembentuk undang-undang secara umum telah memakai kata “keterangan” atau “verklaring”, sehingga dapat dimasukkan juga ke dalam pengertiannya yakni bukan saja hanya keterangan-keterangan saksi di dalam perkara-perkara pidana dan perdata saja, melainkan juga setiap pemberitahuan yang disampaikan, misalnya keterangan yang diberikan oleh para pihak di dalam suatu perkara pidana, keterangan yang diberikan seseorang dalam masalah perpajakan dan lain sebagainya. Keterangan ini harus diberikan di atas sumpah, pengambilan sumpah mana dilakukan sebelum keterangan itu diberikan untuk menegaskannya.

Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.

Unsur memberikan keterangan palsu di atas sumpah itu oleh pembentuk undang-undang telah ditempatkan di belakang unsur dengan sengaja, sehingga unsur memberi keterangan palsu di atas sumpah itu diliputi oleh unsur dengan sengaja. Mengenai apakah yang dimaksudkan dengan kesengajaan memberikan keterangan palsu itu, di dalam beberapa arrestnya Hoge Raad antara lain memutuskan bahwa : kesengajaan untuk memberikan keterangan yang palsu adalah kesadaran, bahwa keterangan itu adalah palsu ataupun bertentangan dengan kebenaran. Didalam pemeriksaan di sidang pengadilan hal ini haruslah dapat dibuktikan.

Penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Firman Edi