kepri.polri.go.id- Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya. ‘Keterangan atas sumpah’ berarti keterangan yang diberikan oleh orang (pembuat berita acara) yang sudah disumpah, yakni sumpah jabatan.
Jadi sebelum saksi memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, maka saksi tersebut wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agama yang dianutnya, sehingga sumpah di sini berfungsi sebagai suatu jaminan bahwa keterangan yang diucapkannya itu adalah yang sebenarnya dan tidak lebih dari yang sebenarnya.
Sehingga apabila saksi tersebut memberikan keterangan palsu di atas sumpah maka ia telah merusak jaminan yang telah diberikan dan sekaligus merusak kepercayaan dan dapat menyebabkan timbulnya kerusakan dalam masyarakat, dan berakibat lebih jauh yaitu dapat mengurangi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa pengadilan.
Apabila kita mendengar seseorang memberikan keterangan yang tidak benar maka yang pertama-tama sebagai akibatnya ialah tersinggungnya perasaan. Reaksi terhadap tersinggungnya perasaan ini tidak sama bagi berbagai masyarakat.
Oleh karena itu apabila seseorang memberikan keterangan palsu atau dikuatkan dengan sumpah, maka berarti bahwa pelaku tersebut telah merusak jaminan yang diberikan dan sekaligus juga merusak kepercayaan orang.
suatu keterangan itu adalah palsu, jika sebahagian dari keterangan itu adalah tidak benar, walaupun yang sebahagian ini mempunyai arti yang tidak demikian pentingnya, yang tidak akan dapat dipikirkan terhadap kesengajaan untuk memberikan keterangan secara palsu.
Sumpah itu dapat diberikan dengan lisan ataupun dengan lisan. Keterangan dengan lisan ini berarti bahwa seseorang mengucapkan keterangan di muka seorang pejabat dengan disertai sumpah, yaitu memohon kesaksian Tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang benar, seperti misalnya seorang saksi di dalam sidang pengadilan dan cara sumpahnya adalah menurut peraturan agama masing-masing.
Pengucapan sumpah bagi seorang saksi di dalam sidang pengadilan merupakan syarat mutlak sebagaimana yang diatur dalam pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Sedangkan keterangan dengan tulisan itu berarti bahwa seorang pejabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan, yang dulu diucapkan pada waktu ia mulai memangku jabatannya, seperti misalnya seorang pegawai polisi membuat proses verbal dari suatu pemeriksaan dalam menyelidiki perkara pidana.
Juga keterangan di atas sumpah itu dapat diberikan secara mandiri ataupun oleh wakilnya, dan kalau keterangan tersebut diberikan oleh wakilnya maka wakilnya tersebut harus diberi kuasa khusus, artinya dalam surat kuasa harus disebutkan dengan jelas isi keterangan yang akan diucapkan oleh wakil itu.(sumber UU KUHAP).
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Nolanda Mustika