• Mon. Oct 28th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ketahui Jika Anda Ingin Menjadi Seorang Jaksa

ByNora listiawati

Oct 24, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Syarat menjadi seorang Jaksa Menurut Pasal 9 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), antara lain :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum;
  5. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
  8. Pegawai Negeri Sipil.

Selain syarat-syarat di atas, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung yang saat itu dijabat Babul Khoir Harahap menegaskan bahwa proses rekrutmen menjadi seorang jaksa itu tidak mudah dan panjang. Ia menyatakan syarat-syaratnya telah diatur dalam UU Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung (Perja). Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang dimaksud adalah Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-064/A/Ja/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia (“Perja Per-064/A/Ja/07/2007”).

Sedangkan untuk persyaratan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa, antara lain:

  1. Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  2. Sarjana Hukum.
  3. Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a.
  4. Usia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
  5. Berkelakuan tidak tercela.
  6. Sehat fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan secara lengkap (general check up) pada rumah sakit yang ditunjuk, mempunyai postur badan yang ideal dan keterangan bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.
  7. Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara obyektif oleh atasan minimal eselon III.
  8. Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
  9. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.

Jadi, dapat dikatakan bahwa tidak ada aturan yang mensyaratkan seorang calon jaksa tidak boleh cacat fisik, syarat yang ada bagi seorang calon jaksa adalah sehat jasmani dan rohani. Sedangkan syarat tidak boleh cacat fisik, itu adalah persyaratan khusus bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) Kejaksaan Republik Indonesia.

sumber : hukumonline.com

Penulis            : Firman Edi

Editor             : Nora Listiawati

Publish            : Alex