Kepri.polri.go.id – Kejahatan dan ketidaktertiban berbagai bentuknya telah meningkat di Indonesia terutama sejak krisis ekonomi dan munculnya gerakan reformasi. Kejahatan dapat digolongkan pada 2 kelompok besar :
- Kejahatan dan ketidak tertiban yang terkait dengan lingkungan pemukiman atau perkampungan atau terkait dengan lokasi tertentu
Booklet peringatan Hari Bhayangkara ke 58 pada tanggal 1 juli 2004 memberi hight 4 macam kejahatan yang marak di Indonesia :
- Kejahatan transnasional antara lain : terorisme, perdagangan narkotika, penyelundupan senjata, pembajakan laut, perdagangan manusia, kejahatan ekonomi internasional.
- Kejahatan konvensional.
- Kejahatan terhadap kekayaan Negara antara lain korupsi keuangan Negara, illegal logging dan lain-lain.
- Kejahatan yang berimplikasi kontijensi antara lain : konflik SARA, unjuk rasa anrkis, GAM, OPM, RMS.
- Kejahatan konvensional dan kejahatan kontijensi sangat terkait dengan lokasi pemukiman sedangkan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kekayaan Negara tidak terkait dengan lingkungan. Masing-masing kejahatan memerlukan penangana yang berbeda :
1) Kejahatan yang tak terkait dengan pemukiman (kejahatan transnasional dan terhadap kekayaan negara), menyangkut kejahatan terhadap negara pemerintah dan kepentingan public yang merupakan gejolak makro yang secara tak langsung menimbulkan kekuatiran atau keresahan masyarakat pemukiman.
2) Kejahatan dan ketidak tertiban yang terkait dengan lokasi langsung mempengaruhi rasa takut dan ketidak amanan anggota masyarakat.
3) Oleh sebab itu, kinerja polisi terhadap penanggulangan kejahatan dan ketidaktertiban di daerah pemukiman merupakan factor srtategia bagi pembangun citra Polri yang pasitif.
4) Salah satu srtategi yang dinilai sangat ampuh dalam menangani kejahatan dilingkungan pemukiman adalah Community Policing.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Fredy Ady Pratama