• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kejahatan Teknologi Informas (Cyber Crime)

ByNora listiawati

Oct 27, 2022

pid.kepri.polri.go.id   Perubahan yang pesat dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh kemajuan globalisasi dan teknologi khususnya teknologi informasi sangat diperlukan adanya hukum yang mengatur tentang kegiatan manusia yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi. UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) menjadi solusi untuk membangun hukum teknologi informasi yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dan beberapa saksi bagi pelaku pelanggarannya.

 

Penggunaan dan pemanfatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkokohpersatuan dan kesatuan nasional berdasarkan perundang-undangan demi kepentingan bersama. Pemerintah perlu mendukum pembangunan teknologi informasi melalui infrastuktur  hukun serta pengaturannya agar pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman dan tidak ada lagi pengalah gunaan teknologi informasi dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial.

 

Dalam KUHP dapat ditentukan mengenai pasal tindak pidana yang terkait dengan teknologi informasi, antaranya:

 

Pasal 362 KUHP untuk kasus carding, pencurian artu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik melainkan cuman nomer kartunya saja, namun dengan nomer kartunya saja sipelakundapat melakukan transaksi dengan menggunakan software card generator di internet.

Pasal 378 KUHP untuk penipuan online yang modusnya menawarkan barang dagangannya namus pas udah dibeli danudan melakukan pembayaran barangnya ga dateng-dateng atau sipenjual kabur.

Pasal 335 KUHP khasus pengancaman atau pemerasan lewat pangilan telfon atau e-mail.

Pasal 331 KUHP khasus pencemaran nama baik itu dalam bentuk vidio atau apapun itu di tiktok,instagram,whatsapp,facebook,atau yang lainnya.

Pasal 303 KUHP permainan judi online dapat dikenakan saksi dari negara tersebut.

Pasal 282 KUHP pengebaran konten pornografi maupun itu di webside porno ataupun tidak.

Pasal 282 dan 311 KUHP penyebarat foto atau vidio pribadi seseorang yang vulgar di internet.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan definisi telekomunikasi (Pasal 1 angka (1)) ialah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

 

 

Pasal 21:

 

Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan tentang kepentingan umum, Pasal 21 Undang-Undang Telekomunikasi tersebut tidak mengatur terhadap kejahatan dan tidak diatur dalam ketentuan pidana (Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 47 sampai dengan Pasal 57). Ketentuan terhadap Pasal 21 berarti hanya merupakan pelanggaran yang berdasarkan ketentuan Bab VI Pasal 46 sanksinya berupa pencabutan izin.

 

 

 

Pasal 50 juncto Pasal 22:

 

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah). Pasal 50 mengkriminalisasi terhadap perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus (Pasal 22 huruf a,b dan c UU Telekomunikasi). Unsur-unsur perbuatan tersebut merupakan landasan dalam penyidikan tindak pidana hacking (sumber kompasiana.com/naim0391)

 

Penulis : firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi