Polsek tebing melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Tebing Polres Karimun, Selasa(27/08/2019)
Bertempat di Pamak Kec. Tebing Bhabinkamtibmas kel pamak Polsek Tebing memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk tidak membuka perkebunan dengan cara membakar lahan serta apabila mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar segera menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas HP. 081364467227
Hasil dari kegiatan tersebut Masyarakat mengerti tentang bahaya membakar lahan dan hutan Terjalinnya kerjasama yang baik dengan Masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla