• Fri. Apr 25th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kedudukan Saksi dan Korban

ByNora listiawati

Jun 17, 2022

kepri.polri.go.id- Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, dan sesuai ketentuan Pasal 1 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Namun di sisi lain, KUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi. Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UUPSK”), sesuai ketentuan Pasal 4 UUPSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Kedudukan Korban

Kedudukan korban tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, kecuali terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban yang juga menjadi saksi dalam setiap proses peradilan pidana.

Sementara itu, UUPSK mengatur perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, baik itu terhadap korban yang juga menjadi saksi, korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota keluarganya. Sehingga, jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana dan terutama terhadap korban pelanggaran HAM berat diatur sesuai ketentuan UUPSK serta peraturan pelaksana lainnya seperti PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban.

Adapun jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana, dapat berupa perlindungan saksi, pemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebut di atas.

Pentingnya kedudukan saksi dan korban dalam pengungkapan kebenaran materiil hukum pidana di Indonesia

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya, melainkan harus disertai alat bukti yang sah.”

Berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP tersebut di atas maka keterangan saksi harus dilandasi pada semangat untuk mengungkap kebenaran materiil dalam setiap proses peradilan pidana. Dengan demikian, dalam proses pemeriksaan diungkap perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa (actus reus) dan derajat kesalahan terdakwa.

Pengungkapan actus reus di dalam proses persidangan juga penting dalam pembentukan keyakinan majelis hakim. Tentunya keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah merupakan elemen penting dalam proses peradilan pidana yang membantu majelis mengungkap kebenaran materiil.

Perlindungan terhadap saksi, karena itu menjadi hal yang penting, mengingat saksi selama ini seringkali mendapatkan intimidasi maupun tekanan dari berbagai pihak. Jaminan pemberian perlindungan ini untuk memberikan jaminan terhadap saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.(sumber KUHAP).

Demikian, semoga bermanfaat.

Penulis     : Adrian Boby

Editor      : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby