• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Keamanan Nasional Dalam tubuh Polri II

Bysusi susi

Nov 23, 2023

PID.kepri.polri.go.id –  Konsep Keamanan Polri

Istilah keamanan nasional yang diintrodusir melalui RUU Kamnas, selain tidak dikenal dalam Polri, juga telah menimbulkan penafsiran yang beragam. Polri memiliki istilah keamanan yang telah dikukuhkan di dalam undang-undang dan telah dipahami oleh seluruh anggota Polri maupun masyarakat umum. Salah satu istilah tersebut adalah ‘keamanan dalam negeri’ sebagaimana yang digunakan di dalam UU No.2/2002. Istilah ini bermakna suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayonan dan pelayanan kepada masyarakat.

Istilah lain Polri menyangkut keamanan adalah ‘keamanan dan ketertiban masyarakat’. Istilah ini menggambarkan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional, dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman. Istilah ini juga mengandung pengertian kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Secara umum, dalam dunia kepolisian pembahasan konsep keamanan selalu dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sesuai dengan sosiologi kejahatan itu sendiri, yakni akar kejahatan merupakan eskalasi dari adanya persoalan sosial. Dalam konteks kepolisian, akar persoalan kejahatan seperti pengangguran dan urbanisasi dikenal sebagai faktor korelatif kriminogen. Situasi lanjutan yang memungkinkan terjadinya kejahatan dikenal dengan istilah police hazard atau kerawanan. Sedangkan peristiwa kejahatan merupakan eskalasi dari situasi dan kondisi dikenal dengan istilah ancaman faktual.

Dengan demikian, bentuk-bentuk ancaman yang dapat mengganggu Kamtibmas diproyeksikan dalam tiga bentuk ancaman, yaitu mulai dari yang paling mendasar berupa akar permasalahan dan belum berbentuk gangguan (faktor korelatif kriminogen) yaitu semua faktor dalam kehidupan masyarakat, yang meliputi faktor kewilayahan, kependudukan, sumber daya alam, ipoleksosbud hankam, terutama sekali yang sifatnya negatif dan berpotensi mengganggu kamtibmas, berikutnya adalah bentuk ancaman berupa kerawanan (police hazard), sampai pada bentuk gangguan kamtibmas yang telah nyata (ancaman faktual).

Pola penanggulangan Kamtibmas pun disesuaikan dengan ketiga proyeksi tersebut. Untuk ancaman yang berupa faktor korelatif kriminogen, strategi penanggulangan yang digunakan adalah pre-emtif. Strategi ini mengantisipasi secara dini perkembangan semua faktor dalam kehidupan masyarakat, terutama yang bersifat negatif dan berpotensi menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas. Kegiatan utama yang dilakukan adalah melalui pembinaan.

Untuk ancaman yang berupa police hazard, strategi penanggulangan yang digunakan bersifat preventif. Kerentanan kondisi tersebut diatasi melalui upaya pencegahan dengan sasaran untuk mengurangi “faktor kesempatan” dan menurunkan “faktor niat”, melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan maupun patroli. Sedangkan untuk menghadapi ancaman faktual maka strategi yang digunakan bersifat represif, yakni berupa penindakan melalui penegakkan hukum.

Ketiga jenis strategi dan pola penanggulangan tersebut dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sendiri oleh Polri, tetapi juga melibatkan potensi masyarakat dan unsur institusi terkait sesuai batas kewenangannya masing-masing. Dengan pola yang melibatkan potensi masyarakat dan institusi lainnya ini, semua gangguan Kamtibmas dalam berbagai bentuk kejahatan, pelanggaran hukum, kerusuhan massal, bencana alam dan gerombolan bersenjata telah dapat ditanggulangi oleh Polri secara efektif.

Berdasarkan konsep keamanan Polri tersebut di atas, maka setiap persoalan keamanan dipilah sesuai dengan skala dan derajat ancamannya, tidak digeneralisir sehingga menimbulkan kerancuan di masyarakat karena semua persoalan ditinjau dari satu pendekatan saja. Oleh karenanya Polri memilah dan membedakan masalah keamanan, pertahanan serta stabilitas.

Pertahanan adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara terhadap ancaman dari dalam ataupun luar negeri. Sedangkan keamanan terkait dengan upaya menciptakan keamanan di dalam negeri terhadap segala ancaman dari manapun yang dapat mengganggu kelancaran kehidupan masyarakat maupun pembangunan nasional. Menyangkut stabilitas nasional, Polri menyadari adanya kondisi stabilitas negara, yaitu kondisi nasional yang stabil atau tidak terganggu secara signifikan.

Stabilitas nasional tentunya berbeda dengan keamanan. Sebab, stabilitas nasional dapat diakibatkan oleh berbagai faktor atau delapan gatra yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan stabilitas nasional. Kedelapan gatra tersebut adalah geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Sebagai contoh, dalam bidang politik dapat berupa isu-isu kudeta yang berkembang luas, dalam bidang ekonomi dapat berupa krisis pangan ataupun embargo perdagangan, dalam bidang sosial berupa persoalan pengangguran dan gelandangan maupun pandemi, dalam bidang budaya dapat berupa dekadensi moral dan lain sebagainya.

Sesuai dengan pemilahan tersebut, maka penanganan masalah Pertahanan ditangani oleh Dephan dengan TNI sebagai kekuatan utamanya dibantu oleh segenap komponen bangsa. Untuk penanganan Keamanan pendekatannya dipilah lagi dalam keadaan normal dan dalam keadaan genting/darurat. Dalam keadaan normal, ancaman yang dihadapi oleh negara adalah ancaman faktual, kerawanan dan faktor korelatif kriminogen. Ancaman faktual berupa kejahatan, pelanggaran hukum, bencana alam dan bencana sosial, diatasi dengan kegiatan represif melalui penegakkan hukum, penanggulangan kejahatan, penertiban dan rehabilitasi oleh Polri sebagai kekuatan utama dan unsur criminal justice systems dibantu Polsus, Polisi Pamong Praja, instansi lain dan potensi masyarakat.

Untuk kerawanan ditangani dengan tindakan preventif meliputi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli serta pembinaan yang dilakukan oleh semua unsur yang terkait dengan masalah tersebut. Sedangkan untuk faktor korelatif kriminogen, penanganannya dilakukan dengan upaya preemptif dengan tindakan engginering, pembinaan yang dilakukan oleh semua unsur dan komponen negara.

Dalam keadaan genting/darurat, seluruh komponen bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing. Untuk itu diperlukan adanya manajemen krisis dari level atas sampai bawah yang mengkoordinasikan dan mengerahkan segenap komponen secara terpadu. Jadi, dalam konteks ini yang paling krusial adalah UU penataan keamanan dalam keadaan darurat regional/nasional.

Sama seperti pendekatan keamanan, penanganan stabilitas nasional juga dipilah dalam keadaan stabil dan dalam keadaan darurat atau stabilitas terganggu secara signifikan. Dalam keadaan stabil, semua departemen mengemban tugas menjaga stabilitas nasional sesuai dengan proporsinya masing-masing. Koordinasinya dilakukan oleh Menko Polhukam. Sedangkan dalam keadaan darurat atau stabilitas nasional terganggu secara signifikan, maka semua komponen berperan lebih aktif dengan berpedoman kepada kebijakan manajemen krisis. Dalam hal ini manajemen krisis berperan sebagai pengendali.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim