• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kasus Pencabulan

ByNora listiawati

Aug 26, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Kasus pencabulan adalah tindak pidana yang melibatkan tindakan asusila atau perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan, yang bertujuan untuk memuaskan hasrat seksual pelaku. Pencabulan tidak selalu melibatkan hubungan seksual penuh, tetapi bisa mencakup berbagai bentuk pelecehan fisik yang bersifat seksual, seperti meraba, mencium, atau tindakan lainnya yang menyentuh kehormatan dan kesusilaan korban.

Di Indonesia, pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta beberapa undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pencabulan terhadap anak di bawah umur memiliki sanksi yang lebih berat, karena menyasar kelompok rentan.

Unsur-unsur Pencabulan:

  1. Perbuatan yang Menyinggung Kesusilaan: Tindakan fisik yang melanggar norma kesusilaan, seperti menyentuh bagian intim tubuh tanpa izin.
  2. Tanpa Persetujuan: Tindakan dilakukan tanpa izin atau keinginan korban.
  3. Bertujuan Seksual: Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud memuaskan hasrat seksual pelaku.

Jenis-jenis Kasus Pencabulan:

  1. Pencabulan terhadap Orang Dewasa: Tindakan asusila yang dilakukan terhadap orang dewasa, baik di ruang publik maupun pribadi.
  2. Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur: Merupakan tindakan yang sangat serius, karena anak di bawah umur dianggap belum mampu memberikan persetujuan. Hukuman untuk kasus ini lebih berat.
  3. Pencabulan di Tempat Umum: Perbuatan cabul yang dilakukan di ruang publik, seperti pelecehan fisik di kendaraan umum, tempat kerja, atau sekolah.

Sanksi Hukum:

Sanksi pencabulan bervariasi tergantung pada jenis dan beratnya kasus, serta siapa korban yang terlibat. Di KUHP, pencabulan bisa dikenakan hukuman penjara, biasanya antara 5 hingga 15 tahun, tergantung pada situasinya, terutama jika korbannya adalah anak-anak. Dalam kasus yang melibatkan anak, UU Perlindungan Anak dapat memberikan hukuman yang lebih berat.