Pid.kepri.polri.go.id – Rapat Kerja Teknis Pembuatan Kajian Hukum bagi Panwascam di Kab. Natuna bertempat di Hotel Natuna, ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penanganan kampanye melalui media sosial. Ranai (09/12/2023)
Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peranan Panwascam dalam melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Natuna, dengan melampirkan barang bukti yang valid.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa., S.I.K melalui Iptu Aprydoni.,SH.,MH menjelaskan terkait aturan kampanye melalui medsos, ini harus kita pantau bersama di dunia maya. Sentra Gakkumdu hadir untuk menjaga agar tahapan proses pemilu berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, Gakkumdu siap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin agar pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu diharapkan Pemilu di Kab. Natuna dapat berjalan dengan baik, terselenggara secara demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah sesuai dengan kehendak rakyat. Hal ini juga menjadi upaya dalam menciptakan iklim politik yang kondusif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Tutup Iptu Aprydoni.,SH.,MH