• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolsek Nongsa Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian Handphone

ByPID BARELANG

Mar 22, 2023

Pid.kepri.polri.go.id – Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian Handphone yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah, SH bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (22/03/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial HS (43 Tahun) dan Penadah inisial RH, Pelaku HS di tangkap pada tanggal 15 Maret 2023 di Kos-kosan pelaku di Nagoya Garden Kampung Seraya Kec. Lubuk Baja.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menjelaskan awalnya pelaku menumpang tinggal drumah korban inisial IJ, pelaku bekerja sebagai buruh, lalu melihat ada Handphone tergeletak di atas meja kasir, dan pelaku langsung mengambil Handphone tersebut, setelah pulang kerja Pelaku HS membawa Hanpdhone tersebut ke tempat RH, pelaku HS menawarkan kepada RH jika ada yg berminat membeli Handphone tersebut karena Handphone dalam keadaan terkunci (belum bisa digunakan) dan menitipkan Handphone tersebut kepada RH.

Kemudian RH memberitahukan kepada HS bahwa Handphone tersebut telah di jual dengan harga Rp. 500.000, kenyataannya RH membohongi HS, padahal Handphone tersebut digunakannya sendiri. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.3.000.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK. mengatakan Awalnya pelaku menumpang tinggal di cafe IJ dan pada kesempatan mengambil 1 buah Handphone milik IJ merk samsung galaksi A, dan kita juga berhasil mengamankan penadahnya pelaku RH.

Awalnya pelaku kabur beberapa waktu dan kembali lagi, dengan kecurigaan korban akhirnya pelaku di introgasi dan mengakui kesalahannya.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa HP samsung galaksi A beserta Kotak Handphone.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun. dan untuk penadah di ancam dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK.