Pid.kepri.polri.go.id – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Rokok di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial EG (29 tahun) dan AN (28 tahun) yang di tangkap di Simpang Dam Kampung Aceh Kec. Sei Beduk Kota Batam
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian pada saat pelapor masuk kerja di PT. Circleka Indonesia Utama pada hari rabu tanggal 21 Desember 2022, Kepala gudang memberitahukan bahwa Pintu Gudang Belakang sudah terbuka, mengetahui hal tersebut pelapor langsung mengecek CCTV, terihat para pelaku menggunakan penutup muka dengan menggunakan baju yang di pakainya merusak pintu gerbang plat besi dibagian belakang.
Pelaku juga telah mengambil barang berharga Rokok merk Sampoerna Mild 16 Slop atau sebanyak 3 Dus, dan minuman ringan dari gudang perusahaan sekira dari pukul 03.00 s/d pukul 05.00 Wib, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada tanggal 08 Maret 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam. selanjutnya Pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Batam Kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan sebelum melakukan aksinya, para pelaku berkumpul di Simpang Dam dengan mempersiapkan alat yakni 1 buah Obeng, 1 buah linggis, 1 kunci inggris dengan memakai sepeda motor beat warna hitam milik pelaku AN.
Kemudian di tempat kejadian Pelaku loncat ke masuk gedung perusahaan dengan membongkar dan mencongkel menggunakan obeng dan linggis, saat ada celah pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil 16 Slop Rokok dan minuman, dan menjual barang tersebut. Hasil penjualan Rokok dan minuman digunakan untuk Happy Happy di Simpang Dam Kampung Aceh.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.