• Mon. Nov 25th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Handphone dan Curanmor

ByPID BARELANG

Mar 30, 2023

Pid.kepri.polri.go.id – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Handphone dan Curanmor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)

Pelaku yang di amankan sebanyak 3 orang pelaku curanmor yang berinisial HES (19 tahun), FH (17 tahun), MA (16 tahun), dan Pelaku Curat Handphone berinisial DS (23 tahun), HP (26 tahun) yang merupakan residivis Kasus Pembunuhan di Palembang yang baru keluar penjara pada tahun 2019 lalu.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 Pukul 21.30 wib di Ruko Anggrek Mas Center Kec. Batam, pelapor keluar rumah untuk membeli makanan dan memarkirkan sepeda motor di depan kos setelah itu pelapor istirahat di kost dan paginya pelapor bangun sekira pukul 06.45 wib melihat sepeda motor sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan polisi kemudian melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di lokasi kejadian, sehingga dilakukan penangkapan dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para pelaku di tanjung uma kec, Lubuk Baja, kemudian para pelaku di amankan di Polsek Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia Mengatakan para pelaku curanmor melakukan aksinya dengan cara membuka gembo rantai motor dengan mengunakan kunci T dan mematahkan stang motor dengan kaki.

Kemudian untuk Pelaku Curat Handphone melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam kamar korban yang saat itu tidak terkunci kemudian mengambil 2 unit handphone milik korban yang tercas di lantai kamar kost tersebut, sedangkan tersangka HP menunggu di depan kamar untuk mengawasi keadaan.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.