• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Terkait Penemuan Tengkorak Manusia di Setokok Batam

pid.kepri.polri.go.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku pembunuhan terkait penemuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam yang di damping oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (21/12/2023)

Kejadian terjadi di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam Pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 08.10 Wib., dengan identitas Korban insial F (Perempuan) lahir di Batu Limau, dengan alamat di Kel. Batu Limau Kec. Ungar Kota Karimun Prov. Kepulauan Riau. Dengan jumlah 6 orang saksi.

Pelaku yang di amankan berinisial ZH (33 tahun) pekerjaan sebagai buruh bangunan, pelaku merupakan kekasih dari korban F.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib saat saksi A pergi ke kebun yang berada di Kampung teluk air Rt. 003 / Rw. 001 Kel. Setokok Kec. Bulang Kota Batam dengan tujuan untuk melihat batas tanah di kebun tersebut dan kemudian saksi A pulang, lalu melihat di tepi jalan sebelah kiri ada sebuah tengkorak kepala, lalu berhenti dan melihat lagi untuk memastikan, kemudian saksi A langsung pergi ke Pondok saksi R dan rekannya S dan mengatakan “ada tengkorak manusia di lokasi kamu “setelah menyampaikan informasi lalu dilakukan pengecekan, setelah kami memastikan bahwa itu tengkorak kepala manusia, kemudian berusaha untuk mencari tengkorak disekitar lokasi tersebut.

Ternyata benar ditemukan tengkorak bagian badan, kaki dan tangan korban yang tidak jauh dari tengkorak kepala yaitu sekitar 5 meter dari tengkorak kepala, selain dari itu kami juga menemukan barang-barang yang diduga milik korban yaitu berupa tas, sepatu, Dompet, jam tangan, handuk dan baju yang digunakan korban yang melekat di tubuh korban, setelah itu kami melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mengumpulkan alat bukti terkait penemuan tengkorak tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 14 Desember Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal yang di Pimpin berangkat menuju kediaman Korban yakni di Tanjung Batu Kabupaten Karimun, sesampainya di sana tim melakukan Interogasi Lisan terhadap Pihak keluarga korban dan teman korban yang ada di Tanjung Batu Kabupaten Karimun.

Setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga ditemukan fakta bahwa korban memiliki pacar yang ada di batam yang berinisial Y, dimana korban pernah curhat dengan teman korban yang ada di malaysia, yang mana korban pernah mengirimkan screenshoot percakapan korban dengan pacar korban inisial Y melalui pesan facebook messenger, didalam screenshot percakapan tersebut terlihat korban sedang bertengkar dengan pacar korban dikarenakan korban telah hamil.

Kemudian pacar korban tersebut meminta agar korban menggugurkan kandungannya, kemudian sekira bulan Agustus 2022 atau bulan september 2022 korban meminta ijin pamit dari rumah menuju kota batam untuk bekerja menjadi TKI di Malaysia. Setelah itu pihak keluarga korban tidak ada lagi mendapatkan kabar dari korban.

Yang mana semasa hidup korban, korban adalah anak yang pendiam dan tertutup kepada keluarga, selanjutnya tim melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk menemukan pacar korban inisial Y, dan di amankan kediamannya di tanjung uma. Selanjutnya terhadap pacar korban inisial Y diamankan ke ruang idik unit v tipidter satreskrim polresta barelang untuk di lakukan permintaan keterangan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan terhadap pacar korban ditemukan fakta bahwa sekira bulan Agustus 2022 atau bulan September 2022 korban datang ke batam, dan dijemput oleh Y di Pelabuhan Sekupang. Pada saat dipelabuhan Sekupang, korban meminum obat penggugur kandungan. selanjutnya korban di bawa Pelaku Y jalan – jalan ke barelang, pada saat sampai di Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang Kota Batam korban merasa obat penggugur yang telah ia minum di pelabuhan tadi telah bereaksi, dan korban merasa sakit dan ingin baring, melihat hal tersebut pelaku Y menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan di Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang Kota Batam.

Mencari tempat yang bisa membaringkan korban, sesampainya di tkp pelaku Y mengeluarkan handuk di dalam koper korban lalu digunakan korban sebagai alas tempat berbaring, kemudian korban meminta agar mengeluarkan selendang yang ada di tasnya untuk di jadikan bantal sandarannya, setelah pelaku Y mengeluarkan selendang dari tas korban, setelah itu pelaku Y melihat korban semakin lemas, dan pelaku Y langsung melilit selendang tersebut ke lehernya korban hingga korban tidak bernafas lagi, setelah korban tidak bernafas lagi maka pelaku Y pun pulang ke rumah meninggal korban di tkp tanpa ada membawa barang apapun milik korban. Ungkap Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karna pelaku Y tidak mau mempunyai anak atau tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku Y sudah mempunyai keluarga.

Pelaku dan Korban menjalin hubungan selama 4 bulan, lalu korban hamil 3 bulan. Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.