• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolresta Barelang Bersama Tim Satgas Pangan Cek Stok dan Harga Sembako di Kota Batam

Byadmin bidhumas

May 6, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Hengki bersama Tim Satgas Pangan Kota Batam melaksanakan pengecekan stok dan harga sembako dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H.  Pengecekan dilakukan di Pasar Botania I, Pasar Mitra Raya, Gudang Bulog Kec. Batu Ampar, dan PT. Batam Frozen Food.

Adapun hasil temuan rombongan Satgas Pangan Kota Batam tiba di Pasar Botania I antara lain menemukan makanan sarden kaleng merk Vinisi yang sudah kadaluarsa dan 870 ton beras yang sudah tidak layak untuk dimakan/dikonsumsi.

“Berdasarkan penjelasan pihak Bulog Kota Batam saat ini masih menunggu dari Badan Ketahanan Pangan Pusat apakah beras tsb akan dimusnahkan atau akan di lelang,” ujar Kapolresta Barelang.

Sekira pukul 11.00 wib saat melakukan pengecekan di Pasar Mitra Raya, kemudian pada pukul 11.55 wib rombongan tiba di Gudang Bulog Kec. Batu Ampar dan langsung mengecek isi gudang bulog yang berisikan pangan 1.200 Ton stok Beras Bulog yang siap untuk di disalurkan dan 4 Ton stok gula pasir.

Selanjutnya, rombongan Satgas Pangan menuju PT. Batam Frozen Food dan melakukan pengecekan terhadap stok daging dan alat timbangan milik PT. Batam Frozen Food.

Kepada masyarakat khususnya para pedagang, Kapolresta Barelang menghimbau untuk tidak menaikan harga kebutuhan pokok di luar harga yang sudah ditentukan dalam menyambut bulan puasa atau Ramadhan dan jangan sampai menjual makanan yang sudah kadaluwarsa.

“Kepada dinas Pemerintahan yang berwenang agar mengecek terhadap timbangan milik pedagang agar sesuai takaran yang sudah ditentukan oleh dinas terkait,” katanya.

Adapun lebih lanjut, Kapolresta menghimbau kepada masyarakat khususnya para pembeli maupun konsumen untuk berhati-hati membeli makanan di pasar dengan melakukan pengecekan yang sudah kadaluwarsa. Kepada distributor agar menarik barang-barang yg sudah kadaluarsa di pasar.

“Jadi bagi pedagang apabila ditemukan menjual makanan yang kadaluwarsa, bisa dikenakan pidana,” imbuhnya.