• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Pastikan Kesiapan Posko Ops Ketupat Seligi 2020

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si meninjau langsung Posko Ops Ketupat Seligi 2020 yang ada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK serta pejabat utama, Jumat (22/5/2020).

Pada pelaksanaan peninjauan dan pengecekan posko ini, turut hadir Plt. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP serta Ka Dishub Bambang Hartanto.

Polres Tanjungpinang dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2020 telah menyiapkan sebanyak 7 (tujuh) Posko dengan rincian sebagai berikut:
– 1 Pos Pengamanan yang berlokasi di Laman Boenda Gedung Gonggong.
– 3 Pos Pelayanan yang berlokasi di swalayan Bintang Rezeki Jl. MT. Haryono, Ramayana Mall Jl. Wiratno dan Jl. DI. Panjaitan km. 9.
– 2 Pos Terpadu yang berlokasi di Pelabuhan SBP dan Bandara RHF.
– 1 Pos Bergerak menggunakan unit kapal Sat Polairud.
Yang dimulai sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 nantinya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2020 dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa juga hari raya Idul Fitri. Sebanyak 107 Personil Polres Tanjungpinang dikerahkan dalam pelaksanaan operasi ini ditambah lagi dengan bantuan keamanan dari unsur TNI serta stakeholder lainnya.

Keberadaan Posko Operasi Ketupat Seligi 2020 ini juga untuk mendukung kegiatan terkait penanganan dan pencegahan penyebaran / penularan Covid-19. Personil Posko secara rutin melaksanakan patroli di tempat-tempat yang rawan keramaian di lingkup tugas posko untuk menyampaikan himbauan dan protokol kesehatan, pengaturan arus lalu lintas antisipasi kemacetan hingga penyediaan menu takjil dan berbuka puasa untuk warga masyarakat. Selain itu, Posko juga berfungsi sebagai sarana pengecekan suhu tubuh, ketersediaan sarana cuci tangan serta pembagian masker kepada masyarakat di waktu-waktu tertentu.

Plt. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP mengapresiasi kesiapsiagaan anggota Posko. Pesan dan kesan turut disampaikan agar para anggota selalu menjaga kesehatan dan juga kekompakan. Jalin sinergi yang harmonis karena dengan sinergi menjadikan kekuatan yang takkan terkalahkan.

Kapolres Tanjungpinang juga berpesan dan memberi motivasi kepada Personil yang mengawaki Posko untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri. Segera informasikan apabila ada keluhan kesehatan. Selalu berdoa dan bekerja dengan keikhlasan hati. Semoga seluruh kegiatan dan tugas yang dilaksanakan diberkahi dan dirahmati Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa.

​​​​​​​

Pada pelaksanaan pengecekan posko ini juga diberikan bingkisan kepada para anggota posko sebagai bentuk apresiasi serta dukungan dan motivasi dalam pelaksanaan tugas para anggota posko.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.