• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Minta Seluruh Jajaran Lakukan Sosialisasi Serta Himbauan Kamtibmas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH meminta seluruh jajaran untuk melakukan Pemantauan, Sosialisasi dan Himbauan serta Koordinasi dengan Stakeholder terkait dilakukan untuk meminimalisir dampak yang terjadi baik dampak kerugian materil maupun korban jiwa akibat Cuaca Ekstrim tersebut.

Kepada Kasat Polairud IPTU Ryan Tri Putra, S.I.K bersama Personil dan KSOP serta BNPB Tanjungpinang melakukan pemasangan spanduk Himbauan Keselamatan menghadapi cuaca buruk di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura dan melaksanakan koordinasi dengan pihak KSOP terkait kelaikan kapal yang akan berangkat.

Selain itu, Satpolairud juga akan berkoordinasi dengan anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait TRC (Tanggap Reaksi Cepat) apabila terjadi bencana atau laka laut dan agar menggunakan life jacket.

Kemudian Satuan Samapta melalui Kasat Sabhara AKP Darmin, S. Sos berkordinasi dengan BPBD Provinsi Kepri terkait antisipasi menghadapi bencana.

Adapun kepada Kapolsek KKP Kompol Zulkifli beserta Personil melaksanakan pemantauan seputaran pelabuhan, kemudian memberikan himbauan kamtibmas kepada kapten kapal, ABK dan Buruh Pekerja agar selalu menjaga Koridor dalam fungsi pekerjaannya masing-masing.

Selain itu, kepada Buruh pekerja dihimbau agar memperhatikan cuaca guna keselamatan dalam bekerjadan lebih memperhatikan Safety diri masing-masing untuk meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya untuk seluruh Jajaran Polsek dihimbau untuk melaksanakan sambang warga dan penambang boat yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dan patroli blue light serta memberikan himbauan keselamatan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.