• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Launching Program “Sembako Door to Door”

Polres Tanjungpinang melaksanakan penyerahan sembako kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa bertempat di halaman apel Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (9/5/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si langsung menyerahkan secara simbolis paket sembako kepada Personil Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang dan Babinsa Kodim 0315/Bintan.

Pada pelaksanaan penyerahan paket sembako ini, Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan yang langsung berinteraksi dengan warga masyarakat binaannya dengan bersinergi bersama Babinsa lebih mengetahui karakteristik dan keadaan di lingkungan wilayah binaannya. Sehingga penyaluran sembako ini akan lebih tepat sasaran. Melalui program “sembako door to door” ini Bhabinkamtibmas dan Babinsa dapat melihat dan memahami langsung kondisi warga serta langsung menyerahkan paket sembako ini ke tiap rumah warga yang benar-benar membutuhkan bantuan. Hal ini juga sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh bantuan maupun warga yang mungkin selama ini belum terdata dan tidak mengetahui prosedur untuk memperoleh bantuan.

Untuk hari ini akan disalurkan kurang lebih 200 paket sembako oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta akan dilanjutkan secara berkala.

Kapolres Tanjungpinang memberikan motivasi dan semangat kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melaksanakan amanah ini dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Perbuatan baik yang kita lakukan terlebih di masa Pandemi Covid-19 niscaya memperoleh balasan yang setimpal, pahala dan keberkahan dari Tuhan yang Maha Kuasa. Kapolres Tanjungpinang juga berpesan untuk tetap selalu memperhatikan kesehatan dan senantiasa menjaga kebersihan.

Kasat Binmas IPTU Zubaidah menyampaikan bahwa sembako ini akan disalurkan oleh 19 Personil Bhabinkamtibmas yang bertugas di tiap Kelurahan yang menjadi wilayah kerjanya bersama dengan Babinsa. Ini merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang untuk seoptimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya di tengah pandemi Covid-19 yang mana sangat terasa dampaknya khususnya di segi ekonomi.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.