• Wed. Apr 9th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Karimun Pimpin Press Release Kasus Pencurian Kotak Infaq

ByPolres Karimun

Nov 22, 2023

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kotak infaq peduli Palestina. Rabu (22/11/22).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar serta dihadiri oleh awak media.

Dalam releasenya Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 19.00 wib di Perum Puri Granit Indah Rt. 004 / Rw. 001 Kel. Darusalam Kec. Meral Barat Kab. Karimun tepatnya di Masjid Baitul Jamil dengan inisial pelaku I (29) datang ke Masjid Baitul Jamil untuk melaksanakan Sholat Isya, setelah selesai melaksanakan Sholat pelaku pergi meninggalkan Masjid. Kemudian sekira pukul 21.00 wib pelaku datang kembali ke Masjid Baitul Jamil dan bertemu dengan Sdr. Wawan selaku Imam Masjid Baitul Jamil untuk menumpang tidur dimesjid dan Sdr. Wawan mengizinkan.

Selanjutnya setelah itu Sdr. Wawan pergi meninggalkan Masjid dan sekitar pukul 22.00 wib Sdr. Wawan kembali lagi dan melihat pelaku sudah tidur di dalam Masjid dan Sdr. Wawan pun tidur di dalam kamar yang berada di area Masjid. Pada pukul 01.35 wib pelaku terbangun dari tidur dan kemudian mengambil uang infaq peduli Palestina yang berada di pintu depan Masjid Baitul Jamil dan pergi meninggalkan Masjid dengan membawa uang infaq peduli Palestina tersebut. Sekitar pukul 04.00 wib Sdr. Wawan bangun dan ternyata pintu kamar sudah dalam keadaan terkunci dari luar dan setelah pintu kamar berhasil di buka, kemudian Sdr. Wawan mendapati pelaku sudah tidak ada di dalam Masjid dan kotak amal yang terbuat dari kotak kardus sudah dalam keadaan koyak dan uang di dalam kotak infaq peduli Palestina tersebut sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti seperti, baju warna ungu, kain sarung, kotak infaq, tas ransel warna merah serta rekaman CCTV masjid.

“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal Pasal 364 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).

Dalam kesempatan ini “Kapolres Karimun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan awak media yang memberikan informasi yang berguna dalam penangkapan para pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama”. Tutup Kapolres Karimun