pid.kepri.polri.go.id- Mencoret-coret barang (dalam hal ini mobil) milik orang lain yang dilakukan secara sendiri (tidak bersama-sama dengan orang lain) dalam hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang yang sanksi pidananya dapat kita temukan dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:
Barangsiapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum;
Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
- Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, harus dibuktikan (hal. 279):
bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suartu barang
bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak
bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain
Lebih lanjut Soesilo menguraikan:
“Membinasakan”= menghancurkan (vernielen) atau merusak sama sekali, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur.
“Merusakkan”= kurang daripada membinasakan (beschadigen), misalnya memukul gelas, piring, cangkir, dsb tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit retak atau hanya putus pegangannya.
“Membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi”= di sini tindakan itu harus demikian rupa sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi.
“Menghilangkan”= membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar smapai habis, dibuang di kali atau laut hingga hilang.
“Barang”= barang yang terangkat maupun barang yang tidak terangkat
Kemudian, apabila tindak pidana pengrusakan itu dilakukan bersama-sama dengan orang lain, yakni jika yang melakukan hal tersebut lebih dari 1 (satu) orang, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Soesilo (hal. 146) menjelaskan bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah “melakukan kekerasan”. Kekerasan yang dilakukan ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”, akan tetapi dapat pula kurang daripada itu; sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan, sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang itu.
Penulis : Firman Edi
Editor : Juliadi Warman
Publish : Firman Edi