pid.kepri.polri.go.id/- Tau gak sih ternyata lampu sirine pada kendaraan itu punya banyak warna dan arti loh.
Yuk pahami agar kita ngerti, berikut jenis-jenis warna lampu sirine pada mobil dan artinya :
1. Lampu isyarat sirene berwarna biru dan merah
Lampu isyarat warna merah dan biru dan sirene Berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu sirine warna biru khusus digunakan oleh kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan lampu sirine warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resfcue, dan jenazah.
2 Lampu warna kuning tanpa sirine
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Bisa digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasaranaLalu Lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, bermerek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
nah sekarang sudah pahamkan arti warna lampu isyarat, perlu di ingat penggunaan lampu isyarat dan sirene tidak boleh di gunakan sembarangan pada semua kendaraan ya , karena sudah ada peraturannya loh.
Jenis warna lampu dan sirine pada kendaraan telah diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 59 Ayat 5 tentang Jenis Warna Lampu Isyarat.
Sumber : @kemenhub151
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Nora