• Sun. Jul 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bag II)

Bysusi susi

Jun 19, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

  1. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
  2. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
  3. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
  4. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
  5. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
  7. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
  8. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
  9. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  10. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
  11. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
  12. denda pelanggaran lalu lintas.

Ini berarti pungutan yang dikenakan dalam pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan bukan penerimaan negara bukan pajak.

Dalam situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ada masyarakat yang bertanya mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Pertanyaan tersebut telah didisposisikan kepada Kepolisian Republik Indonesia, yang kemudian diteruskan ke Badan Reserse Kriminal (Kepolisian Republik Indonesia). Akan tetapi belum ada respon atas pertanyaan tersebut.

Demikian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2010 tentangSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim