pid.Kepri.polri.go.id – Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
- penerbitan Surat Izin Mengemudi;
- pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
- penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
- penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
- penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
- penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
- penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
- penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
- penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
- denda pelanggaran lalu lintas.
Ini berarti pungutan yang dikenakan dalam pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan bukan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ada masyarakat yang bertanya mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Pertanyaan tersebut telah didisposisikan kepada Kepolisian Republik Indonesia, yang kemudian diteruskan ke Badan Reserse Kriminal (Kepolisian Republik Indonesia). Akan tetapi belum ada respon atas pertanyaan tersebut.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;Peraturan Kepala Kepolisian Negara
- Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2010 tentangSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Juliadi Warman