pid.kepri.polri.go.id -Surat izin mengemudi digolongkan berdasarkan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum. Dalam hal ini, ada lima jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, berikut ulasannya.
1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi), maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kilogram dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kilogram. SIM ini juga termasuk jenis SIM untuk mobil pick up.
Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. Jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Sementara SIM A perorangan adalah SIM mobil pribadi, jadi tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.
2. SIM B
Jenis SIM B adalah jenis surat izin mengemudi alat berat. Ada dua jenis yakni SIM B1 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan yang digunakan seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.
Kemudian SIM B2 dikhususkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram.
3. SIM C
Jenis surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda motor adalah SIM C yang terbagi menjadi tiga kategori berbeda. Untuk jenis SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan mesin hingga 250 cc.
Jenis SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc. Sementara SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 cc.
4. SIM D
SIM D merupakan jenis surat izin mengemudi yang dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Sementara jika ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1.
5.SIM Internasional
Pengertian surat izin mengemudi atau SIM internasional adalah jenis yang diperuntukan bagi mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Itu berarti WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.Kemudian, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara. Artinya kamu Warga Negara Indonesia juga bisa membuat SIM ini dan menggunakan di beberapa negara yang berlaku.
Sumber : https://lifepal.co.id/
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang