• Sun. Apr 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jenis- Jenis Rambu Lalu Lintas

ByNora listiawati

May 17, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Rambu lalu lintas adalah sistem penanda dan petunjuk yang dipasang di sepanjang jalan untuk memberi informasi, peringatan, atau perintah kepada pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Rambu lalu lintas memiliki beberapa jenis dan tujuan, di antaranya:

  1. Rambu Peringatan: Rambu peringatan berfungsi untuk memberi tahu pengemudi tentang kondisi jalan yang dapat membahayakan, seperti tikungan tajam, jalan licin, penyeberangan hewan, atau zona berbahaya lainnya. Contoh rambu peringatan adalah rambu dengan gambar tikungan tajam, anak panah menunjukkan arah, atau peringatan tentang penyeberangan sekolah.
  2. Rambu Larangan: Rambu larangan memberi instruksi kepada pengemudi untuk tidak melakukan suatu tindakan tertentu, seperti larangan berbelok ke kanan atau ke kiri, larangan berhenti, atau larangan masuk bagi kendaraan tertentu seperti truk besar.
  3. Rambu Perintah: Rambu perintah memberikan instruksi langsung kepada pengemudi untuk melakukan suatu tindakan, seperti perintah untuk mengurangi kecepatan, mengikuti arah jalan, atau memberikan hak prioritas kepada lalu lintas dari arah tertentu.
  4. Rambu Informasi: Rambu informasi memberikan informasi tambahan kepada pengemudi tentang kondisi jalan atau rute, seperti jarak ke tempat tertentu, arah ke destinasi, atau informasi tentang fasilitas umum.
  5. Rambu Petunjuk Arah: Rambu petunjuk arah memberikan panduan tentang rute atau arah menuju lokasi tertentu, termasuk jarak dan nama jalan yang akan dilalui.

Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat penting untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Melanggar rambu lalu lintas tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan tetapi juga dapat menyebabkan gangguan lalu lintas dan bahkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, penting untuk memahami dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh rambu lalu lintas.