• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jenis dan Prosedur Penggeledahan

ByNora listiawati

Jan 16, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan penggeledahan adalah proses, cara, perbuatan menggeledah; pemeriksaan (orang, rumah, dan sebagainya) untuk mencari sesuatu. Sedangkan dalam hukum acara pidana, penggeledahan dibagi dua yaitu penggeledahan badan dan rumah.

Yang dimaksud dengan penggeledahan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara  (“KUHAP”), yaitu:

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”

Sedangkan yang dimaksud dengan penggeledahan badan diatur dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP, yang berbunyi:

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Polisi sebagai penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap badan ataupun rumah seseorang menurut cara yang diatur dalam KUHAP, dengan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tata cara penggeledahan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 33 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:

  1. Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
  2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
  3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
  4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
  5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Polisi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam melakukan penggeledahan, terikat dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, hal tersebut dipertegas dalam Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi:

  1. Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:
    1. Surat perintah penggeledahan; dan
    2. Surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak
  2. penggeledahan pakaian dan atau badan terhadap perempuan dilakukan oleh Polisi wanita/PNS Polri wanita/wanita yang dipercaya dan ditunjuk untuk diminta bantuannya oleh Penyidik/Penyidik pembantu.

Namun dalam hal tertentu pihak kepolisian dapat melakukan penggeledahan tanpa harus adanya surat izin dari Ketua Pengadilan bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) KUHAP.

Selengkapnya terkait prosedur dan aspek hak asasi manusia dalam penggeledahan oleh pihak kepolisian dapat Anda simak dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2009 tentang Implementasi Prinsip dna Hak Asasi Manuasia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Fredy Ady Pratama