pid.kepri.polri.go.id- Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan;
- penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa:
- usaha khusus perparkiran; atau
- penunjang usaha pokok.
Sedangkan, dalam hal penyelenggaraan parkir itu dilakukan menggunakan bahu jalan, maka itu dinamakan fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.
Jadi, perlu dilihat kembali apakah penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan atau tidak. Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir mobilnya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum.
Parkir Kendaraan yang Benar
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir. Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Parkir Kendaraan di jalan juga harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim