• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jangan Parkir Kendaraan di Sembarang Tempat

Bysusi susi

Apr 14, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Parkir liar adalah kegiatan memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya atau tanpa izin, yang melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum.

Ciri-Ciri Parkir Liar:

  • Parkir di trotoar, bahu jalan, atau tikungan jalan.
  • Parkir di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir.
  • Parkir mengganggu arus lalu lintas atau pejalan kaki.
  • Dilakukan tanpa izin resmi, meskipun ada juru parkir “tidak resmi”.

Dampak Negatif Parkir Liar:

  1. Kemacetan lalu lintas, terutama di jalan sempit.
  2. Mengganggu pejalan kaki, terutama jika parkir di trotoar.
  3. Meningkatkan risiko kecelakaan.
  4. Mengurangi estetika kota dan ketertiban umum.
  5. Merugikan keuangan daerah, karena parkir tidak masuk retribusi resmi.

Sanksi Parkir Liar (Menurut Hukum di Indonesia):

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Pasal 287 ayat (3):
    • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan parkir dapat dipidana dengan:
      • Denda maksimal Rp250.000 atau
      • Pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Penertiban oleh Dishub dan Polisi:

  • Penggembokan ban (wheel clamp)
  • Penderekan kendaraan
  • Pencabutan pelat nomor sementara
  • Penilangan dan penahanan SIM/STNK

Solusi Menghindari Parkir Liar:

  • Gunakan tempat parkir resmi atau parkir berbayar yang legal.
  • Ikuti rambu lalu lintas dan arah petugas.

Jangan tergoda parkir di tempat yang tampak kosong tapi tidak diizinkan.