Pid.kepri.polri.go.id – Parkir liar adalah kegiatan memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya atau tanpa izin, yang melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
Ciri-Ciri Parkir Liar:
- Parkir di trotoar, bahu jalan, atau tikungan jalan.
- Parkir di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir.
- Parkir mengganggu arus lalu lintas atau pejalan kaki.
- Dilakukan tanpa izin resmi, meskipun ada juru parkir “tidak resmi”.
Dampak Negatif Parkir Liar:
- Kemacetan lalu lintas, terutama di jalan sempit.
- Mengganggu pejalan kaki, terutama jika parkir di trotoar.
- Meningkatkan risiko kecelakaan.
- Mengurangi estetika kota dan ketertiban umum.
- Merugikan keuangan daerah, karena parkir tidak masuk retribusi resmi.
Sanksi Parkir Liar (Menurut Hukum di Indonesia):
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 287 ayat (3):
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan parkir dapat dipidana dengan:
- Denda maksimal Rp250.000 atau
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan.
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan parkir dapat dipidana dengan:
Penertiban oleh Dishub dan Polisi:
- Penggembokan ban (wheel clamp)
- Penderekan kendaraan
- Pencabutan pelat nomor sementara
- Penilangan dan penahanan SIM/STNK
Solusi Menghindari Parkir Liar:
- Gunakan tempat parkir resmi atau parkir berbayar yang legal.
- Ikuti rambu lalu lintas dan arah petugas.
Jangan tergoda parkir di tempat yang tampak kosong tapi tidak diizinkan.