• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jam Malam Berlaku, Polres Karimun Razia Kedai Kopi

ByPolres Karimun

May 3, 2020

Setelah keluarnya surat edaran Bupati Karimun nomor: 300/Bakesbangpol-Covid19/IV/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dan maklumat Kapolri, maka Polres Karimun melakukan Operasi Aman Nusa II dengan merazia toko, warung dan kedai kopi yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, Sabtu (5/4/2020) malam.

Sebelum razia, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto memimpin apel jajarannya di halaman Mapolres Karimun.

Ada beberapa pesan yang disampaikan Kapolres, diantaranya kegiatan cipta kondisi dilaksanakan untuk menertibkan toko, warung, kedai kopi yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tutup sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karimun dan maklumat Kapolri serta membubarkan masyarakat yang berkumpul dengan cara yang persuasif.

Kemudian, apabila ditemukan warga yang tidak mengindahkan maka dilakukakan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan maklumat Kapolri.

“Jangan lakukan tindakan kepolisian yang kontra produktif, sehingga dapat mencemar nama baik Kepolisian,” ujar Kapolres.

Menurut dia, kegiatan cipta kondisi yang dilakukan dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan bersifat preventif dan preemtif. Dirinya meminta kepada setiap anggota memperhatikan keselamatan dengan menjaga jarak aman, sesuai dengan SOP dan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menjaga kesehatan.

Razia tersebut dibagi dalam tiga regu, yakni regu I meliputi wilayah Kecamatan Karimun yang dipimpin Kapolsek Karimun AKP Budi Hartono dengan rute, Jalan Yos Sudarso, Jalan Nusantara, Jalan Ampera, Jalan Setia Budi, Jalan A yani, Jalan Raja Oesman, Jalan Pertambangan, Jalan Lubuk Semut dan Jalan Coastal Area

Regu II meliputi Kecamatan Meral dan Meral Barat yang dipimpin Kapolsek Meral AKP Doddy Santoso Putra, rutenya Jalan A Yani, Simpang Mutiara, Jalan R Oesman dan Jalan Raya Poros. Kemudian, Regu III meliputi Kecamatan Tebing yang dipimpin Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo dengan rute, Jalan R. Oesman, Jalan Pertambangan, Kampung Harapan, Jalan Canggai Putri, Perum Laxing dan Perum Bukit Balai Permai.

Polisi mengimbau, bagi masyarakat yang masih berkumpul agar membubarkan diri sesuai Maklumat Kapolri dan surat Edaran Bupati Karimun segera pulang ke rumah. Mengimbau kepada masyarakat, pemuda khususnya para remaja agar mematuhi Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Karimun untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berkumpul di luar rumah.

Kepada pemilik warung dan kedai kopi yang masih buka untuk segera tutup dengan melakukan pembatasan aktifitas perdagangan sampai batas maksimal pukul 21.00 WIB. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan selebaran maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Karimun.