• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bersama Kasat Reskrim AKP Efendrie Ali, S. IP, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, Jumat (4/1/19).

Gelar konferensi pers tersebut turut menghadirkan 2 pelaku berinisial W (35) dan HS (31) yang berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama Personil Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur, Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Bestari.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan seorang saksi berinisial J pada tanggal 23 November 2018 yang mengaku mengalami pencurian di kediamannya di Jl. Anggrek Merah Perum Green Hill Tanjungpinang.

Kemudian jajaran Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku HS pada tanggal 2 Januari 2019  sedang berada di Jl. Ir. Sutami kemudian pelaku W pada tanggal 3 Januari 2019 saat berada di salah satu rumah warga di sekitar Nongsa, Batam.

Bersamaan dengan waktu penangkapan, jajaran Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 unit Handphone merk Samsung Note 9 warna biru, 1 kalung emas liontin dengan berat 26, 220 gram, uang tunai senilai Rp. 14.000.000,- serta 1 unit mobil merk Toyota Avanza yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya.

Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 5 lokasi yang berbeda yakni di Jl. Sultan Machmud Gg. Waru, Jl. Rawasari, Jl. Ir. Sutami, Jl. Delima III dan Jl. Anggrek Merah Perum. Green Hill dengan total seluruh kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa jajaran Polres Tanjungpinang akan selalu berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di Kota Tanjungpinang serta menghimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati guna meminimalisir niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan.