• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bersama Kasat Reskrim AKP Efendrie Ali, S. IP, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, Jumat (4/1/19).

Gelar konferensi pers tersebut turut menghadirkan 2 pelaku berinisial W (35) dan HS (31) yang berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama Personil Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur, Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Bestari.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan seorang saksi berinisial J pada tanggal 23 November 2018 yang mengaku mengalami pencurian di kediamannya di Jl. Anggrek Merah Perum Green Hill Tanjungpinang.

Kemudian jajaran Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku HS pada tanggal 2 Januari 2019  sedang berada di Jl. Ir. Sutami kemudian pelaku W pada tanggal 3 Januari 2019 saat berada di salah satu rumah warga di sekitar Nongsa, Batam.

Bersamaan dengan waktu penangkapan, jajaran Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 unit Handphone merk Samsung Note 9 warna biru, 1 kalung emas liontin dengan berat 26, 220 gram, uang tunai senilai Rp. 14.000.000,- serta 1 unit mobil merk Toyota Avanza yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya.

Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 5 lokasi yang berbeda yakni di Jl. Sultan Machmud Gg. Waru, Jl. Rawasari, Jl. Ir. Sutami, Jl. Delima III dan Jl. Anggrek Merah Perum. Green Hill dengan total seluruh kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa jajaran Polres Tanjungpinang akan selalu berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di Kota Tanjungpinang serta menghimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati guna meminimalisir niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.