pid.kepri.polri.go.id- Dalam peradilan pidana, sering kali kita mendengar istilah – istilah hukum pidana. Dari istilah tersebut, banyak orang yang belum mengerti atau masih awam terkait hukum. Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, kami rangkum istilah – istilah peradilan pidana yang perlu diketahui. Diuraikan secara lengkap dengan penjelasannya masing-masing agar mudah dipahami dan dapat menambah wawasan hukum kita.
- Laporan
Laporan adalah pemberitahuan seseorang karena kewajibannya atau haknya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
- Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak hukum seorang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
- Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik mencari danmenemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menetukan dapat atau dilakukannya penyidikan
- Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikmencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
- Barang Bukti
Suatu barang dapat disebut sebagai barang bukti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana
- benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana ataumempersiapkannya
- benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan
- benda khusus yang dibuat dan di peruntukkan melakukan tindak pidana
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
- Alat bukti
Alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. selain itu , di kenal pula perluasan alat bukti berupa alat bukti elektronik yang merupakan alat bukti dalam rangka penegakkan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya.
- Dakwaan
Dakwaan dalam surat dakwaan di buat penuntut umum untuk di bacakan di buat penuntut umum untuk di bacakan saat permulaan sidang atas permintaan hakim ketua sidang, yang berisi pasal pasal yang di dakwakan, tetapi belum berisi tuntutan hukuman.
- Tuntutan
tuntutan dalam surat tuntutan di buat penuntut umum untuk di ajukan setelah pemeriksaan di persidangan dinyatakan selesai yang berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa.
- Kurungan
kurungan di kenakan pada pelaku pelanggaran atau sebagai ganti pidana deneda yang tidak di bayarkan, selama antara 1 hari hingga 1 tahun, namun dapat di perpanjang sebagai pemberatan penjara maksimal 1 tahun 4 bulan serta ada kewajiban kerja yang lebih ringan dari kewajiban kerja terpidana penjara
- Penjara
penjara di kenakan pada pelaku kejahatan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu antara 1 hari hingga 20 tahun berturut turut serta di kenakan kewajiban kerja tertentu dalam masa hukuman.
sumber : www.detik.com
Penulis : Juliadi
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex