kepri.polri.go.id- Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya). Demikian definisi tanda tangan yang disebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tanda tangan merupakan suatu tulisan yang dijadikan seseorang untuk mengesahkan atau mendeklarasikan sesuatu yang bentuknya dibuat sesuai keinginan masing-masing orang tersebut dengan suatu susunan (huruf) tanda berupa tulisan serta lengkungan-lengkungan yang layaknya seperti sebuah tulisan.
Tanda tangan pun belum tentu merujuk kepada suatu tanda tangan yang hanya “tertulis”, melainkan sebagai suatu penandaan dimana tanda tangan tersebut merujuk pada si pembuat tanda tangan. Menurut pengertiannya, maka tanda tangan merupakan suatu bukti yang bila diidentifikasi menjadi identitas seseorang secara tertulis.
Jika Mengganti Tanda Tangan
Walaupun tanda tangan sebelumnya sudah dipakai pada dokumen-dokumen penting lainnya, penggantian tanda tangan yang baru dapat dilakukan. Berikut kami uraikan dalam ulasan di bawah ini.
Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, mengenai tanda tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) pada Buku Keempat dalam Bab II tentang Pembuktian dengan Tulisan yaitu pada Pasal 1867-1894 KUH Perdata.
Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Jadi, keabsahan suatu tanda tangan dilihat dari adanya pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membuat tanda tangan. Dari pengertian tersebut, apabila suatu tanda tangan berubah-ubah, maka sepanjang yang membuat tanda tangan telah membenarkan, hal itu tidak menjadi permasalahan.
Jika Tanda Tangan Tidak Diakui oleh Si Pembuat Tanda Tangan
Perlu ditegaskan juga soal apabila tanda tangan tidak diakui oleh si pembuat tanda tangan, dengan merujuk pada Pasal 1876 dan 1877 KUH Perdata yaitu:
Pasal 1876 KUH Perdata:
Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.
Pasal 1877 KUH Perdata:
Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.
Penjelasan secara hukum perdata memberikan ketegasan akan legalitas ataupun keabsahan dari tanda tangan pada sebuah dokumen, dimana orang tersebut mengganti tanda tangannya untuk dokumen lain. Di sini perlu adanya pengakuan oleh si pembuat tanda tangan terhadap tanda tangannya yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak ada permasalahan mengenai pergantian tanda tangan yang dilakukan si pembuat.
Lain halnya jika si pembuat tanda tangan memungkiri akan tanda tangan yang dibuat terlebih dahulu, maka langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menguji keabsahan tanda tangan tersebut adalah melakukan pemeriksaan tanda tangan di Pengadilan untuk menentukan kebenarannya.
Penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Alex