• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukuman Jika Melakukan Suap Saat Masuk Polisi

Bysusi susi

Sep 7, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Penerimaan terhadap anggota kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Perkapolri No. 5 tahun 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (“Perkapolri 5/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perkapolri 5/2006 disebutkan bahwa dalam proses penerimaan anggota Polri, para calon tidak dipungut biaya. Anda juga dapat melihat informasi mengenai penerimaan anggota Polri pada laman www.penerimaan.polri.go.id. Oleh karena itu, segala bentuk permintaan biaya dalam penerimaan anggota Polri merupakan penyimpangan dari proses penerimaan anggota Polri.

Berdasarkan Pasal 4 Perkapolri 5/2006, penerimaan anggota Polri terdiri dari dua jalur yaitu

  1. Penerimaan Perwira Polri melalui penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian atau penerimaan calon Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS)
  2. Penerimaan Bintara Polri melalui penerimaan calon bintara Polri

Sayangnya, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut adik Anda ingin menjadi anggota Polri melalui jalur yang mana.

Anda juga mengatakan bahwa oknum polisi telah Anda laporkan melakukan tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pengenaan Pasal 378 KUHP tersebut lebih cocok jika oknum polisi yang menjanjikan dapat menjadi polisi tanpa tes dengan membayar sejumlah uang ternyata bukan seorang polisi. Sedangkan, jika oknum tersebut ternyata memang seorang polisi, maka lebih cocok dikenakan tindak pidana suap sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Mengutip artikel Ancaman Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi, pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana dan yang lebih penting adalah sanksi pidana tersebut dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap.

Jadi, terhadap perbuatan oknum polisi yang meminta sejumlah uang dengan janji akan meluluskan adik Anda jadi polisi, menurut hemat kami, seharusnya dikenakan ketentuan UU Tipikor mengenai penyuapan. Pengenaan Pasal 378 KUHP (penipuan), menurut hemat kami, lebih cocok jika ternyata belakangan diketahui bahwa oknum polisi tersebut sebenarnya adalah polisi gadungan.

Mengenai ganti kerugian terhadap uang yang telah Anda berikan kepada oknum polisi Anda dapat membaca artikel Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?

Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya. Perbuatan menyogok (suap) anggota kepolisian dalam proses penerimaan anggota Polri bisa dijerat dengan ketentuan UU Tipikor. Ancaman sanksi pidana dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap.

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman