• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Tertulis

ByNora listiawati

Feb 12, 2025

Hukum tertulis adalah seperangkat aturan yang secara resmi dicatat dalam dokumen atau perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hukum ini dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti pemerintah dan parlemen, untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek, seperti hukum pidana, perdata, administrasi, dan ketatanegaraan. Dengan adanya hukum tertulis, aturan yang berlaku menjadi jelas, transparan, dan dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian berbagai perkara hukum.

Keunggulan utama hukum tertulis adalah kepastian hukum yang diberikannya kepada masyarakat. Karena aturan telah dicatat secara resmi, tidak ada ruang bagi interpretasi yang terlalu luas atau subjektif. Setiap individu, lembaga, atau pemerintah harus mematuhi hukum yang telah ditetapkan, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh hukum tertulis yang umum dijumpai adalah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan keputusan presiden.

Namun, meskipun hukum tertulis memberikan kepastian, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah perubahan sosial yang cepat, yang sering kali membuat aturan hukum menjadi kurang relevan jika tidak diperbarui secara berkala. Selain itu, lemahnya penegakan hukum atau kurangnya pemahaman masyarakat terhadap isi peraturan dapat menyebabkan hukum tertulis tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang berkelanjutan serta sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami dan menaati hukum yang berlaku.

Dalam sistem hukum modern, hukum tertulis menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan hukum. Keberadaannya tidak hanya mencerminkan ketertiban dalam suatu negara tetapi juga menjadi alat untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum tertulis yang jelas, adil, dan dapat ditegakkan dengan baik, masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.