Hukum subjektif adalah hak atau kewajiban yang dimiliki oleh individu atau kelompok berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika hukum objektif mengacu pada aturan hukum yang bersifat umum, hukum subjektif lebih menitikberatkan pada bagaimana individu dapat menuntut haknya atau memenuhi kewajibannya dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, hukum subjektif merupakan penerapan hukum objektif terhadap individu dalam situasi tertentu.
Contoh hukum subjektif dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya, dalam hukum perdata, seseorang yang memiliki perjanjian kontrak berhak menuntut pihak lain untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian tersebut. Begitu juga dalam hukum pidana, seorang korban tindak kejahatan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum. Hukum subjektif memastikan bahwa setiap individu dapat memperjuangkan haknya dalam koridor hukum yang berlaku.
Namun, penerapan hukum subjektif tidak selalu berjalan dengan mudah. Terkadang, individu mengalami kesulitan dalam menegakkan haknya karena kendala seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya pemahaman terhadap hak-hak hukum, atau adanya faktor kekuasaan yang menghambat akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, keberadaan lembaga peradilan dan bantuan hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menggunakan haknya secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukum subjektif memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam masyarakat. Dengan adanya kesadaran hukum yang tinggi, individu dapat lebih aktif dalam memperjuangkan haknya dan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum subjektif perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan.