pid.kepri.polri.go.id Riba menurut Islam dikenal dengan perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah SWT. Selain bentuk kezaliman, riba dapat menimbulkan kemaslahatan bagi masyarakat. Tidak hanya ditemui pada saat ini saja, riba sudah terjadi sejak zaman jahiliyah. Maka dari itu, riba yang sekarang ini (masih banyak ditemui) merupakan gambaran perilaku orang-orang zaman jahiliyah.
Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan riba menurut Islam?
Dikutip dari buku Tafsir Ayat-Ayat Ahkam oleh Dr. H. Abdurrahman Kasdi, riba berasal dari kata ziyadah yang artinya adalah tambahan. Dalam Al-Qur’an sendiri, riba memiliki pengertian penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah.
Sedangkan menurut syariat, riba adalah tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok hutang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak. Adapun untuk dalilnya, Al-Harits bin Usamah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap hutang yang menimbulkan manfaat adalah riba.”
Dari pernyataan tersebut, Ahmad Sarwat, Lc dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat menyebutkan pendapat tersebut tidaklah tepat, mengapa? Karena hadist itu sendiri sangat lemah untuk dijadikan sebagai dalil. Jumhur ulama juga tidak menjadikan hadist tersebut sebagai pedoman atas definisi riba sebab ia tidak melihat secara menyeluruh ataupun lengkap. Namun disamping itu, ada manfaat yang bukan riba yaitu jika pemberian tambahan atas utang tersebut tidak disyariatkan.
Hukum Riba Menurut Islam
Riba sendiri dalam Islam merupakan suatu tindakan yang bisa mengakibatkan seseorang mendapatkan dosa dan dilarang keras untuk melakukannya oleh Allah SWT. Larangan tersebut langsung disampaikan oleh Allah SWT dalam firmannya yaitu surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:
Arab latin: Y ayyuhallana man l ta`kulur-rib a’fam mu’afataw wattaqullha la’allakum tuflin
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Dikutip dari buku ’30 Dosa Riba Yang Dianggap Biasa” oleh Dr. Sa’id Al-Qahtani, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa kaum muslim telah sepakat bahwa secara garis besar riba hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW pun juga mengharamkan riba yang terdiri dari enam bentuk yakni barang, emas, perak, gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma maupun garam.
Adapun, untuk jenis-jenis riba sendiri adalah:
- Yang pertama adalah riba nasiah
- Yang terakhir adalah riba fadhl
Nah, jadi setelah mengetahui penjelasan di atas mengenai riba, mimin setuju dan tidak boleh untuk dilakukannya. Apalagi, sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dimana di dalam bulan tersebut banyak sekali keutamaan yang bisa kita dapatkan salah satunya adalah pahala.
Jadi sangat disayangkan, apabila ketika bulan suci Ramadhan kita malah melakukan riba. Bukan pahala yang didapatkan, malah dosa yang akan kita raih. Nauzubillahiminzalik, jangan sampai ya sahabat dan tetap semangat melakukan apapun meskipun kondisi lagi tidak baik-baik saja.(sumber: kompasiana.com/akhmadsugandi)
penulis : Fredy Adi Pratama
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi