• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Publik

ByNora listiawati

Feb 26, 2025

Hukum publik adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya serta antara lembaga-lembaga dalam pemerintahan. Hukum ini mencakup berbagai aspek, seperti hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi. Tujuan utama hukum publik adalah menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat dengan mengatur hak dan kewajiban individu dalam hubungannya dengan negara.

Salah satu cabang utama hukum publik adalah hukum pidana, yang mengatur tentang perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya. Selain itu, hukum tata negara berfungsi mengatur sistem pemerintahan, hubungan antara lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara. Sementara itu, hukum administrasi mengawasi tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perbedaan utama antara hukum publik dan hukum privat terletak pada subjek yang diaturnya. Hukum publik mengatur hubungan antara negara dan warga negara dengan sifat yang mengikat dan memaksa, sementara hukum privat lebih menitikberatkan pada hubungan antara individu atau badan hukum dalam kedudukan yang setara. Hukum publik juga memiliki sifat imperatif, artinya norma-norma dalam hukum ini bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan oleh individu.

Dalam penerapannya, hukum publik ditegakkan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Negara memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran hukum publik guna menjaga ketertiban dan keamanan. Selain itu, hukum publik juga berkembang sesuai dengan dinamika sosial dan politik, sehingga sering mengalami perubahan dan penyesuaian agar tetap relevan dalam mengatur kehidupan bernegara.