• Tue. Jan 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Publik

ByNora listiawati

Nov 28, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Hukum Publik adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau masyarakat dengan negara, serta hubungan antarnegara. Hukum ini berfungsi untuk menjaga ketertiban umum, mengatur penyelenggaraan negara, dan melindungi kepentingan publik.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang Hukum Publik:

1. Definisi Hukum Publik

Hukum Publik mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum atau publik, termasuk fungsi-fungsi pemerintahan dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negara. Fokus utamanya adalah hubungan antara negara dan individu dengan menempatkan negara dalam posisi yang berwenang.

2. Ciri-Ciri Hukum Publik

  1. Bersifat Memaksa: Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa pihak-pihak tertentu untuk mematuhi hukum.
  2. Melibatkan Negara: Negara bertindak sebagai pengatur dan pelaksana hukum.
  3. Tujuan untuk Kepentingan Umum: Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu.
  4. Mengatur Hubungan Vertikal: Hubungan antara pihak yang berwenang (negara) dan yang diatur (warga negara atau badan hukum).

3. Cabang-Cabang Hukum Publik

  1. Hukum Tata Negara:
    • Mengatur struktur, fungsi, dan wewenang lembaga negara serta hubungan antara lembaga-lembaga tersebut.
    • Contoh: Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  1. Hukum Administrasi Negara:
    • Mengatur bagaimana administrasi pemerintahan dijalankan, termasuk hubungan antara pemerintah dan warga negara.
    • Contoh: Pengaturan izin usaha, kebijakan publik, dan layanan administrasi negara.
  1. Hukum Pidana:
    • Mengatur tindak kejahatan atau pelanggaran yang merugikan kepentingan umum serta sanksi yang diberikan kepada pelaku.
    • Contoh: Hukuman untuk pencurian, pembunuhan, atau korupsi.
  1. Hukum Internasional Publik:
    • Mengatur hubungan antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional.
    • Contoh: Perjanjian internasional, hukum perang, dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat global.
  1. Hukum Pajak:
    • Mengatur kewajiban perpajakan warga negara atau badan usaha kepada negara.
    • Contoh: Ketentuan pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan sanksi untuk penghindaran pajak.

4. Contoh Penerapan Hukum Publik

  1. Hukum Tata Negara:
    • Penyelesaian sengketa hasil pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.
    • Pengaturan tentang kewarganegaraan.
  1. Hukum Administrasi Negara:
    • Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).
    • Pengawasan oleh Ombudsman terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai.
  1. Hukum Pidana:
    • Penjatuhan hukuman kepada pelaku kejahatan seperti pencurian, narkotika, atau pembunuhan.
  1. Hukum Internasional Publik:
    • Proses penyelesaian sengketa wilayah antara Indonesia dan negara tetangga di Mahkamah Internasional.
  1. Hukum Pajak:
    • Pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah penggelapan pajak.