• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Perjanjian

ByNora listiawati

Feb 28, 2025

Hukum perjanjian adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur perjanjian antara dua pihak atau lebih yang saling mengikat untuk memenuhi suatu kesepakatan. Perjanjian dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, yang berarti para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hukum perjanjian bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya dalam Buku III tentang Perikatan. Suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian dapat dianggap batal atau tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Perjanjian dapat dibuat dalam berbagai bentuk, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, dalam praktiknya, perjanjian tertulis lebih diutamakan karena memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat dijadikan bukti jika terjadi sengketa. Selain itu, beberapa jenis perjanjian tertentu, seperti perjanjian jual beli tanah atau perjanjian kredit, diwajibkan oleh hukum untuk dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh pejabat berwenang.

 

Dalam hal terjadi pelanggaran atau wanprestasi dalam perjanjian, pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian melalui pengadilan. Selain melalui litigasi, penyelesaian sengketa perjanjian juga dapat dilakukan melalui mediasi atau arbitrase. Dengan demikian, hukum perjanjian berperan penting dalam menjaga kepastian dan keadilan dalam hubungan hukum antara individu maupun badan hukum.