• Thu. Apr 3rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Perdata

ByNora listiawati

Feb 27, 2025

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ini mencakup berbagai aspek, seperti perjanjian, hak milik, tanggung jawab perdata, dan warisan. Tujuan utama hukum perdata adalah memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban individu dalam hubungan sosial dan ekonomi.

Salah satu sumber utama hukum perdata di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berasal dari hukum Belanda. Hukum perdata terbagi menjadi beberapa bagian utama, seperti hukum keluarga yang mengatur perkawinan dan warisan, hukum benda yang mengatur kepemilikan dan hak atas barang, serta hukum perikatan yang berkaitan dengan perjanjian dan tanggung jawab perdata.

 

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana terletak pada ruang lingkup dan tujuannya. Hukum perdata bersifat privat, yang berarti mengatur hubungan antarindividu atau badan hukum tanpa keterlibatan negara secara langsung, kecuali dalam penyelesaian sengketa. Sementara itu, hukum pidana bersifat publik dan bertujuan menegakkan ketertiban umum dengan memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum.

 

Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata dapat dilakukan melalui pengadilan atau jalur alternatif seperti mediasi dan arbitrase. Dalam praktiknya, para pihak yang bersengketa memiliki kebebasan untuk menentukan cara penyelesaian yang dianggap adil, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hukum perdata berperan penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat.