• Mon. Apr 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Pelanggaran HAM Ringan (Bag II)

ByNora listiawati

Nov 21, 2023

pid.kepri.polri.go.id-

Pidana Pemenjaran atau Pidana

Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan[Pasal 30 ayat (2) KUHP].

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Sumber-sumber Hukum Pidana :

  • Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)
  • Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dll.

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, salahsatunya adalah Hukuman Penjara dan Hukuman denda sebagaimana contoh pelanggaran demokrasi .

Hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.

Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan, tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat (parole) setelah jangka waktu tertentu. Pada yurisdiksi yang tidak menerapkan hukuman mati, penjara seumur hidup dianggap merupakan hukuman kriminal yang paling berat, terutama jika tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.

Salah satu, contoh pelanggran HAM yang dapat diganjar hukuman penjara adalah dalam kasus pembunuhan sebagai contoh pelanggaran ham . Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Macam-macam Pembunuhan, yaitu :

  • Membunuh dengan sengaja
  • Membunuh seperti di sengaja
  • Membunuh tersalahMembunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut :
  1. Baligh.
  2. Mempunyai niat/rencana untuk membunuh.
  3. memakai alat yang mematikan.

Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya seperti juga pada ciri ciri hukum angloi saxon.

Membunuh seperti di sengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja di lakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

Dan jika yang di bunuh itu adalah janin yang masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi (pengguguran). Maka masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis (meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius.

Hal seperti ini biasanya di lakukan oleh janin dari hasil hubungan di luar nikah. Atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan sah sekalipun. Aborsi harus dipandang sebagai suatu pembunuhan yang di sengaja atau di rencanakan, dan pelakunya layak mendapatkan sanksi hukum. Hukum Islam menjelaskan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Hal ini di perkuat dengan fakta bahwa semua mahzab memerintahkan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi seorang wanita yang hamil sampai ia melahirkan.

sumber : hukumonline.com

Penulis    : Roy D.O.

Editor      : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.