• Fri. Apr 18th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Objektif

ByNora listiawati

Feb 21, 2025

Hukum objektif adalah seperangkat aturan hukum yang berlaku secara umum dan mengatur hubungan hukum dalam suatu masyarakat tanpa melihat individu atau pihak tertentu. Hukum ini bersifat impersonal, artinya aturan yang ditetapkan berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian. Hukum objektif mencakup berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi, yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua warga negara.

 

Salah satu ciri utama hukum objektif adalah bahwa aturan yang dibuat tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan bertujuan untuk mengatur kehidupan sosial secara adil. Misalnya, dalam hukum pidana, setiap orang yang melakukan tindak kejahatan yang sama akan dikenai sanksi yang serupa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Dengan demikian, hukum objektif memastikan bahwa hukum ditegakkan secara merata dan tidak diskriminatif.

 

Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum objektif sering kali menghadapi berbagai tantangan. Faktor seperti perbedaan interpretasi hukum, penyalahgunaan kekuasaan, serta lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang kuat dan transparan agar hukum objektif dapat benar-benar berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat.

 

Hukum objektif memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. Dengan adanya hukum yang berlaku secara umum dan adil, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap sistem hukum yang ada. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga hukum harus terus memastikan bahwa hukum objektif ditegakkan dengan baik serta memberikan perlindungan yang setara bagi setiap warga negara tanpa memandang status atau kedudukan mereka.