• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Mengemudikan Kendaraan Dalam Keadaan Mabuk(Bag II)

ByNora listiawati

Aug 30, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Dalam hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, menyebabkan korban luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sebagai contoh, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Serui No.: 12/PID.B/2011/PN.Sri. Dalam putusan, dikatakan bahwa terdakwa yang baru saja mengkonsumsi minuman keras dan berada dalam pengaruh minuman beralkohol kadar tinggi jenis Mension mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi dengan tujuan hendak mengantarkan saksi pulang ke rumahnya. Di perjalanan, ada sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban, yang hendak berusaha menghindari jalan yang berlubang. Terdakwa yang masih dalam pengaruh alkohol tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak dari arah belakang mengenai roda ban belakang sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun

  • Tidak Memakai Helm

Pada dasarnya, menurut Pasal 106 ayat (8) UU 22/2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 291 UU 22/2009:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1  (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Tidak Membawa Surat Izin Mengemudi (“SIM”) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”)

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU 22/2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

sumber : UU 22 tahun 2009, hukumonline.com

Penulis     : Fredy A.P.

Editor       : Firman Edi

Publisher : Alex