pid.kepri.polri.go.id- Jika pengemudi tidak memiliki SIM, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan palinag lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281 UU 22/2009).
Mengenai STNK, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Pasal 68 ayat [1] UU 22/2009).
Jika pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK, maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat [1] UU 22/2009).
Namun pada praktiknya, jika terjadi kecelakan lalu lintas akibat pengemudi sepeda motor yang mabuk serta tidak memiliki SIM, yang didakwakan kepada pengemudi tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkannya. Sebagai contoh, kita dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.: 255/Pid.B/2012/PN.Rut. Dalam perkara ini, terdakwa dalam keadaan terpengaruh minuman keras yang mengandung alkohol mengendarai sepeda motor. Dari jarak kurang lebih 1 (satu) meter tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor yang dikemudikan korban berada tepat didepan kendaraan yang dikemudikan terdakwa.
Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tidak sempat lagi mengurangi laju kendaraan yang dikemudikannya atau membunyikan klakson atau rnemberikan tanda isyarat lainnya sebagai antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas sehingga kendaraan yang dikendarai terdakwa menabrak bagian samping belakang sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia. Pada saat kejadian tersebut, baik korban maupun saksi tidak menggunakan helm.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Selain itu, ada juga putusan lain yang justru menggunakan Pasal 310 UU 22/2009 sebagai dakwaannya.
Pasal 310 UU 22/2009
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
sumber : UU 22 tahun 2009, hukumonline.com
Penulis : Fredy A.P.
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex