• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Mengemudikan Kendaraan (Bag IV)

Bysusi susi

Aug 4, 2022

pid.Kepri.polri.go.id –  (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. l0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sebagai contoh perkara yang menggunakan Pasal 310 UU 22/.2009, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi No.: 37/Pid.Sus/2012/PN.KLB. Dalam putusan ini, terdakwa mengemudikan sepeda motor tanpa nomor polisi dan lampu utama yang tidak menyala dengan bau minuman keras pada mulutnya. Selain itu terdakwa juga tidak memakai helm dan tidak mempunyai SIM. Terdakwa menabrak motor lainnya dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

Atas perbuatan terdakwa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Jadi pada praktiknya, dalam hal kecelakaan dimana pengemudinya tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, atau melakukan pelanggaran lainnya, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pasal yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan, yaitu Pasal 310 atau Pasal 311 UU 22/2009.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman